Warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Memenuhi Undangan Klarifikasi Penyidik Polres Tegal Terkait Penyelewangan Anggaran Dana Desa Balaradin Yang Dilakukan oleh Kepala Desa Balaradin “Umar Usman”

Reporter : Dimas | Editor : Ardiyant


Puluhan warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal secara resmi mendatangi Polres Tegal pada Kamis, 05 Juni 2025 untuk diklarifikasi atas aduan yang sudah dilayangkan pada tanggal 4 Januari 2025 terkait penyalahgunaan anggaran dana desa Balaradin Tahun anggaran 2018-2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaradin, Umar Usman.
Aduan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2018-2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno, menjelaskan bahwa aduan ini didasarkan pada pengamatan masyarakat terhadap penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, meskipun anggaran dana desa setiap tahun terbilang besar, hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah dana yang dikeluarkan.
“Anggaran dana Desa Balaradin setiap tahunnya besar, tetapi hasilnya tidak sebanding. Kami pun berinisiatif mencari tahu lebih lanjut.


       H. Edi Prayitno menambahkan, setelah mengadukan kasus ini, pihaknya telah melakukan Permintaan Salinan SPJ APBDes Balaradin Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si dari Tahun Anggaran 2020-2024. Namun, permintaan tersebut disanggupi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si dimana akan menfasilitasi pertemuan tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tegal antara Forum Peduli Desa Balaradin dengan Kepala Desa dan BPD Balaradin, Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M yang pada waktu itu rapat langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si disaksikan Kasat Intel Polres dan beserta anggotanya, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal. Sedangkan hasil pertemuan tersebut sangat mengecewakan warga Desa Balaradin dikarenakan Kepala Desa Balaradin, Umar Usman tidak bisa menunjukkan Salinan SPJ Dana Desa Balaradin Tahun 2020-2024 dan tidak memberikan salinan SPJ tersebut.


  Selain itu, H. Edi Prayitno mempertanyakan statement Kepala Desa Balaradin, Umar Usman yang telah menyatakan kepada warganya bahwa percuma kalian melaporkan saya ke inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tegal karena mereka itu semua orang saya sehingga laporan warga menurutnya dianggap sia-sia karena pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tegal pasti akan membela saya (Kepala Desa Balaradin, Umar Usman). Oleh Karena itu Statemen Kepala Desa Balaradin, Umar Usman kalau itu benar menurut kami sangat mencedarai dan menurunkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Tegal yang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), sehingga saya mohon kepada Bupati Tegal, H. Maulana Ishack Rohman untuk segera meminta klarifikasi atas statement Kepala Desa Balaradin, Umar Usman. Warga telah mendengar langsung statement tersebut. Menurut H. Edi Prayitno bahwa warga yang mendengar tersebut bersedia untuk diklarifikasi apabila dibutuhkan klarifikasinya oleh Bupati Tegal maupun pihak yang berwenang.


Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno juga memohon kepada Penyidik Polres Tegal untuk memeriksa Camat Lebaksiu Kabupaten Tegal Periode 2018 – 2024 (Drs. M. Dhomiri, Iwan Kurniawan, AP. M.M dan Endro Susilo, S.Sos, M.M) dikarenakan mereka memiliki peran yang sangat vital dalam pencairan keuangan desa Balaradin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal yang mengatur tentang rekomendasi Camat untuk pencairan Dana Desa adalah Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana Desa. Dalam Perbup Tegal diatas disebutkan peranan camat adalah pencairan Dana Desa dari Rencana Kerja Desa (RKD) oleh Bendahara Desa harus mendapatkan rekomendasi dari Camat.
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah meminta bantuan ketua dan anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Suhaeri untuk memantau setiap saat kasus dugaan korupsi Dana Desa Balaradin dan Bankeu yang sedang ditangani oleh Penyidik Polres Tegal.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *