Dana BUMDes Dipotong Rp5 Juta untuk “Administrasi”, Pengelolaan BUMDes Pejambon Disorot

Batang, petenews.co.id– Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngudi Rejo Desa Pejambon, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, mulai menuai sorotan setelah muncul pengakuan mengejutkan dari Direktur BUMDes terkait adanya pemotongan dana modal awal yang dinilai janggal.

Direktur BUMDes Ngudi Rejo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa total penyertaan modal dari desa untuk BUMDes tersebut sebenarnya mencapai Rp156 juta. Namun, saat dana itu dicairkan, ia mengaku diminta mengembalikan uang sebesar Rp5 juta kepada pihak desa dengan alasan untuk kebutuhan “administrasi”.

“Modal awal memang Rp156 juta, tapi diminta dikembalikan Rp5 juta dengan alasan administrasi. Jadi yang kami kelola akhirnya hanya Rp151 juta,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi tim media.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penggunaan anggaran Rp5 juta tersebut, termasuk siapa pihak yang menerima dan untuk kebutuhan administrasi apa dana itu digunakan.

BUMDes Ngudi Rejo sendiri diketahui menjalankan tiga sektor usaha, yakni:

  1. Budidaya ikan
  2. Jual beli padi
  3. Sektor pertanian

Namun ironisnya, dari tiga unit usaha tersebut, tidak satu pun disebut memberikan keuntungan signifikan. Supriyanto mengakui seluruh usaha yang dijalankan belum menghasilkan profit.

“Memang sampai sekarang belum ada laporan ke desa, karena usaha BUMDes belum ada yang profit,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Sebab dalam tata kelola BUMDes, laporan keuangan tidak semata dibuat ketika usaha untung, melainkan wajib disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi terhadap penggunaan penyertaan modal desa.

Ketika tim media mencoba menelusuri aliran dana Rp5 juta tersebut ke Pemerintah Desa Pejambon, jawaban yang diperoleh justru saling bertolak belakang.

Perangkat Desa Pejambon, Casmonan, mengaku tidak mengetahui adanya pengeluaran maupun penerimaan dana Rp5 juta yang disebut oleh Direktur BUMDes.

“Saya tidak tahu soal anggaran Rp5 juta itu, tidak ada laporan ke kami,” ujarnya singkat.

Keterangan itu semakin memperkeruh situasi. Sebab, jika pihak desa tidak mengetahui aliran dana tersebut, lalu ke mana dana itu bermuara?

Saat tim media mencoba menghubungi perangkat desa lainnya untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai laporan keuangan BUMDes, jawaban yang diterima justru seragam: seluruh laporan disebut berada di tangan Direktur BUMDes.

Kondisi tersebut membuat tim media kesulitan memperoleh dokumen valid terkait laporan keuangan, neraca usaha, hingga bukti penggunaan modal ratusan juta rupiah tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

Padahal, BUMDes dibentuk untuk menggerakkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana yang digunakan pun berasal dari anggaran publik yang seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat pemotongan dana tanpa dasar administrasi yang jelas serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan, maka aparat pengawas internal pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Masyarakat Desa Pejambon kini layak menunggu jawaban: ke mana aliran dana Rp5 juta tersebut, dan bagaimana nasib modal BUMDes sebesar Rp151 juta yang hingga kini belum menghasilkan keuntungan maupun laporan transparan?

Kasus ini menjadi alarm serius bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. (tim)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *