BATANG, petenews.coid – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Soka Jaya, Desa Soka, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, kembali menjadi sorotan. Selain usaha ketahanan pangan senilai Rp167,76 juta yang disebut telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), muncul fakta bahwa Direktur BUMDes Soka Jaya, Ali Syakur, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sisi regulasi. Sebab, seorang PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima penghasilan dari keuangan negara. Sementara Direktur BUMDes juga berpotensi memperoleh honorarium dari APBDes atau Dana Desa yang notabene bersumber dari uang negara.
Dalam dokumen analisis kelayakan usaha ketahanan pangan BUMDes Soka Jaya, Dana Desa yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp167.760.000. Anggaran itu digunakan untuk penyewaan lahan sebesar Rp15 juta, peralatan kandang Rp10 juta, pembelian 1.010 bibit ayam petelur senilai Rp82,012 juta, pakan Rp54 juta, serta vaksin dan vitamin Rp6,77 juta. Total pengadaan dalam dokumen tercatat mencapai sekitar Rp167,78 juta.
Namun, usaha peternakan ayam petelur tersebut hingga kini belum menunjukkan keuntungan yang signifikan.
“Keuntungannya mepet, Pak. Mepet sekali. Nota terakhir itu sisanya sekitar Rp900 ribu,” ujar Direktur BUMDes Soka Jaya, Ali Syakur, saat ditemui.
Menurutnya, usaha ayam petelur dengan kapasitas sekitar seribu ekor itu sempat terkendala karena produksi telur tidak sesuai target awal.
“Waktu yang Rp167 juta itu targetnya 10 minggu sudah bertelur. Tapi sampai 13 minggu telurnya belum stabil. Akhirnya biaya pakan tetap jalan,” katanya.
Ali mengakui, keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut sangat tipis.
“Kalau sisanya ya antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. Jadi belum bisa dibilang untung besar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait program tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang.
“Fotokopinya sudah saya serahkan ke sana. Kami menunggu laporan yang di Tipikor itu. Informasi dari Pak Lurah seperti itu,” kata Ali.
Bahkan, ia menyebut dana ketahanan pangan senilai Rp167 juta tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditindaklanjuti.
“Yang Rp167 juta itu memang sekarang di Tipikor. Kami diminta melanjutkan laporan yang sebelumnya,” ucapnya.
Ali menuturkan, pihaknya telah menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala.
“Kami buat laporan per hari. Yang terakhir sampai April, baru kemarin kami laporkan,” imbuhnya.
Rawan Konflik Kepentingan
Di tengah persoalan usaha yang belum menghasilkan keuntungan maksimal, status Ali Syakur sebagai PPPK justru menimbulkan polemik baru.
Dalam petunjuk teknis pengangkatan Direktur BUMDes, disebutkan bahwa seorang Direktur harus memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa Direktur BUMDes bukan berasal dari unsur perangkat desa, BPD, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang merangkap jabatan.
Pada poin lain ditegaskan bahwa Direktur BUMDes tidak boleh berasal dari pihak yang berdasarkan aturan dilarang merangkap jabatan.
Secara normatif, PPPK memang tidak disebut secara eksplisit dalam ketentuan tersebut. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN bersama PNS.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, PPPK menerima gaji dari APBN atau APBD, sementara Direktur BUMDes dapat menerima honorarium yang bersumber dari APBDes maupun Dana Desa.
Selain itu, syarat Direktur BUMDes yang harus menyediakan waktu sepenuhnya dinilai berpotensi bertabrakan dengan kewajiban PPPK sebagai aparatur negara yang juga terikat jam kerja dan tugas kedinasan.
Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan administratif, pengangkatan Direktur BUMDes dapat menjadi objek evaluasi oleh pemerintah desa maupun aparat pengawas internal pemerintah. Bahkan, pembayaran honorarium berpotensi menjadi temuan apabila penerima honor dinilai tidak memenuhi syarat jabatan.
Kades Belum Berikan Jawaban
Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, media ini telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Desa Soka, Miswanto.
Beberapa pertanyaan diajukan, di antaranya terkait dasar pengangkatan Direktur BUMDes yang berstatus PPPK, mekanisme penetapan pengurus BUMDes, serta apakah Pemerintah Desa telah mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dan risiko penerimaan penghasilan dari dua sumber keuangan negara.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Miswanto belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Belum adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Soka membuat polemik ini tidak hanya menyangkut efektivitas usaha ayam petelur yang dibiayai Dana Desa senilai Rp167,76 juta, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola BUMDes, serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
Publik kini menunggu hasil tindak lanjut dari aparat pengawas maupun penegak hukum. Apakah persoalan ini hanya sebatas kegagalan bisnis BUMDes dalam menjalankan usaha ketahanan pangan, atau justru terdapat persoalan administratif yang lebih serius terkait rangkap jabatan dan penggunaan Dana Desa.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, status Direktur BUMDes Soka yang merangkap sebagai PPPK belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana. Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut dinilai cukup rawan dan layak mendapat perhatian serius demi menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.(trs/red)














