Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

PEMALANG, petenews.co.id — Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga mengalami kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah, menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan serius yang harus dijawab secara terang. Aqib meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD dr. M Ashari Pemalang selama kurang lebih sembilan hari.

Informasi yang berkembang di sejumlah media menyebutkan, kondisi Aqib mulai menurun sejak pertengahan September. Dalam masa perawatan, keluarga memperoleh informasi bahwa Aqib diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Keluarga juga menyampaikan adanya keluhan sakit pada bagian perut, kesulitan berjalan serta sejumlah memar pada tubuh korban.

Aqib disebut sempat menceritakan kepada dokter mengenai dugaan dirinya dipukul pada bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu. Informasi lain menyebutkan korban sempat menunjuk sejumlah siswa yang diduga terlibat. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari keterangan keluarga dan proses penyelidikan. Sampai saat ini belum terdapat kesimpulan resmi bahwa dugaan kekerasan tersebut merupakan penyebab kematian Aqib.

Polres Pemalang telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Jenazah Aqib juga telah menjalani autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah di RSUD dr. M Ashari Pemalang guna mengetahui penyebab kematian secara medis. Polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan forensik tersebut. Bahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas di lingkungan sekolah. Polisi menyebut sekolah tersebut belum memiliki CCTV, tetapi ketiadaan CCTV tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses penyelidikan. Sejumlah saksi dari keluarga, teman korban dan pihak sekolah telah dimintai keterangan.

Master Justice Siap Mengawal

Melihat seriusnya persoalan tersebut, Master Justice Law Office menyatakan kesiapan untuk mengawal proses pencarian keadilan bagi keluarga Aqib. Master Justice memandang bahwa kematian seorang anak dalam situasi yang diduga berkaitan dengan kekerasan tidak boleh berhenti hanya pada munculnya dugaan dan pemberitaan.

Harus ada kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terdapat tindak pidana, serta apakah terdapat kelalaian dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Kami siap mengawal persoalan ini secara hukum. Prinsip kami sederhana, keluarga berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang terjadi terhadap Aqib dan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Ketua Master Justice Law Office Huseinda Kusuma, S.H, M.H pada Minggu (4/10/2026).

Master Justice juga menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Pemalang. Karena itu, pihaknya tidak akan mendahului hasil penyidikan maupun menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah. Namun, apabila hasil autopsi, keterangan saksi, alat bukti dan rangkaian penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana, maka seluruh pihak yang memiliki pertanggungjawaban hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Kasus Berhenti di Tengah Jalan

Kasus Aqib juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat di mana kekerasan dapat terjadi tanpa terdeteksi. Ketiadaan CCTV, apabila memang benar demikian, tidak boleh menjadi titik lemah dalam pengungkapan perkara. Justru penyidik harus mengandalkan scientific crime investigation, keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi, pemeriksaan psikologis maupun bukti lain yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Master Justice berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan dan objektif. Pada saat yang sama, pihak sekolah dan seluruh pihak terkait diharapkan memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada penyidik. “Kami tidak ingin kasus ini dibangun berdasarkan opini. Kami ingin fakta yang berbicara. Kalau memang tidak ada tindak pidana, harus dijelaskan secara terang. Tetapi apabila ditemukan tindak pidana yang menyebabkan atau berkaitan dengan meninggalnya Aqib, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Huseinda. Dia menyatakan siap mendampingi dan mengawal kepentingan hukum keluarga Aqib sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal adagium In criminalibus, probationes debent esse luce clariores. Artinya dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

“Kita nantikan kerja penyidik secara profesional dan transparan guna mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti seterang-terangnya,” ujar dia.

Kematian Aqib bukan sekadar persoalan sebuah keluarga yang kehilangan anak. Kasus ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana lingkungan pendidikan mampu menjamin keselamatan anak dan sejauh mana negara hadir ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan. Karena itu, proses hukum terhadap kasus Aqib harus dikawal sampai seluruh fakta menjadi terang.(ham/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *