SEMARANG, petenews.co.id— Seorang janda polisi berpangkat perwira pertama sekaligus doktor hukum, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., kembali mengadukan penanganan kasus penipuan yang merugikannya hingga Rp100 juta ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (4/5/2026).
Kedatangan Nur Aisyah yang didampingi tim kuasa hukum dari Master Justice Law Office sekitar pukul 10.05 WIB itu merupakan tindak lanjut pengaduan resmi yang telah dilayangkan enam bulan sebelumnya, tepatnya 5 November 2025. Mereka mempersoalkan lambatnya penanganan perkara di Polres Pemalang yang dinilai belum menyentuh aktor utama berinisial DY.
Dalam pertemuan di ruang Bagwassidik Polda Jateng, kuasa hukum Huseinda Kusuma, S.H., M.H., memaparkan kronologi perkara di papan tulis putih. Ia menyoroti dugaan kuat adanya pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban yang menjadi dasar terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VIII/2024/SPKT/Polres Pemalang/Polda Jateng.
“Pada waktu, jam, dan tanggal BAP tersebut, saksi korban tidak berada di Pemalang dan tidak pernah menjalani pemeriksaan,” ujar Huseinda di hadapan petugas pengawas penyidikan AKP Hari.
Kronologi Kasus Berdasarkan Pengaduan Korban
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pemalang pada 15 Januari 2025 pukul 19.00 WIB, berikut kronologi kasus yang diuraikan pelapor:
Awal Mula Kejadian
Kasus bermula pada Sabtu, 1 Juli 2023, setelah pukul pagi hari. Seorang pria bernama Jarwo menelpon pelapor dan almarhum suami pelapor, Didik Guntoro. Jarwo menawarkan adanya pekerjaan pembebasan lahan dan pengurusan lahan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pertemuan di Rumah Dewa Yoga
Jarwo kemudian mengajak pelapor dan suami pelapor untuk bertemu di rumah seseorang bernama Dewa Yoga yang beralamat di Ds. Cibelok, Kec. Taman, Kabupaten Pemalang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor dan suami pelapor datang ke rumah Dewa Yoga dan bertemu dengan Jarwo serta Dewa Yoga. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyampaikan tujuan mereka membahas pekerjaan yang ditawarkan Jarwo.
Tawaran Bantuan Dana Pencalonan Bupati
Jarwo kemudian menyampaikan bahwa ia meminta bantuan dana kepada pelapor dan suami pelapor untuk keperluan pencalonan Dewa Yoga sebagai Bupati Pemalang pada tahun 2024, khususnya untuk kegiatan survei.
Sebagai jaminan, Jarwo memberikan cek kepada pelapor dan suami pelapor yang bertuliskan jumlah uang Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Cek tersebut ditandatangani dan diberi cap PT. Gemilang Sapta Perdana dengan nomor cek DY 363479 Bank BCA.
Jarwo meminta uang sejumlah yang sama dengan nilai yang tertulis di cek tersebut dan disyahkan oleh Dewa Yoga agar pelapor membantu Jarwo.
Kesepakatan Awal
Pelapor menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena hanya memiliki uang antara Rp80.000.000 hingga Rp100.000.000.
Setelah terjadi kesepakatan, pelapor dan suami pelapor pulang dengan membawa cek yang diberikan oleh Dewa Yoga.
Rincian Pengiriman Uang
Pelapor kemudian mengirimkan uang kepada Jarwo secara bertahap melalui transfer bank dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah | Rekening Tujuan | Bank | Atas Nama |
| 1 | 14 Juli 2023 | Rp70.000.000 | 23809***** | BCA | IVAN VIVALDI DUJHANA |
| 2 | 5 Juli 2023 | Rp500.000 | 13900185***** | Mandiri | SUJARWO BUDI UTOMO |
| 3 | 10 Juli 2023 | Rp2.500.000 | 13900185***** | Mandiri | SUJARWO BUDI UTOMO |
| 4 | 14 Juli 2023 | Rp11.000.000 | 13900185***** | Mandiri | SUJARWO BUDI UTOMO |
Total uang yang dikirimkan: Rp84.000.000
Pengungkapan Cek Palsu
Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, suami pelapor, almarhum Didik Guntoro, mendatangi Bank BCA Pemalang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 06, Kel. Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.
Hasil pengecekan di bank mengungkap fakta mengejutkan: uang yang tertera di cek tersebut tidak bisa dicairkan atau tidak tersedia (dana tidak mencukupi).
Mengetahui hal tersebut, suami pelapor segera memberitahukan kepada pelapor. Mereka kemudian berusaha menemui Dewa Yoga dan Jarwo, namun tidak berhasil bertemu secara langsung. Komunikasi hanya dapat dilakukan melalui telepon.
Dalam percakapan telepon tersebut, Dewa Yoga dan Jarwo hanya mengatakan akan mengembalikan uang pelapor. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Dewa Yoga tidak kunjung mengembalikan uang yang telah dikirim pelapor.
Kerugian dan Laporan Hukum
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan secara materil sebesar Rp84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah) dari total uang yang dikirimkan, serta secara immateril berupa beban psikologis dan kehilangan suami yang meninggal dalam masa perjuangan hukum ini.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan surat/tanda tangan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP atau Pasal 263 KUHP.
Terlapor yang didalami dalam pengaduan:
- DY
- ABS
Fakta Persidangan dan Dugaan Rekayasa Perkara
Dalam perkembangannya, penyidik Polres Pemalang justru menetapkan Sujarwo Budi Utomo alias Jarwo sebagai tersangka, bukan DY atau Arif Budi Santoso.
Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 146/Pid.B/2025/PN Pml menyatakan Sujarwo terbukti melakukan penipuan. Namun fakta persidangan mengungkap bahwa DYWlah yang menyerahkan cek perusahaan, dan cek tersebut dipalsukan karena ditandatangani bukan oleh Direktur Utama PT.
Saksi dari Bank BCA Pemalang membuktikan bahwa cek tersebut ditandatangani pihak tidak berwenang dan saldo rekening tidak mencukupi.
Tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses penyidikan tidak berlanjut ke aktor utama DY. Mereka juga menyoroti dugaan pemalsuan BAP saksi korban yang menjadi dasar terbitnya laporan polisi.
“Kalau dalam fakta persidangan ada pihak yang menyerahkan cek palsu, kenapa hanya satu orang yang diproses?” tegas Huseinda.
Tanda Terima Sebagai Bukti
Sebagai penguat aduan, tim kuasa hukum melampirkan Tanda Terima Surat dari Satreskrim Polres Pemalang yang diterbitkan pada 15 Januari 2025 pukul 19.00 WIB. Surat yang ditandatangani oleh Panca Wardoyo tersebut mengonfirmasi bahwa pengaduan Dr. Nur Aisyah telah resmi diterima di Satreskrim Polres Pemalang.
Surat tersebut juga mencantumkan janji bahwa perkembangan surat pengaduan akan diberitahukan secepatnya. Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan terhadap terlapor utama.
Harapan Korban
AKP Hari selaku penerima aduan di Bagwassidik Polda Jateng hanya menyampaikan, “Tugas saya memverifikasi aduan masyarakat ibu.”
Nur Aisyah yang kehilangan suami dan uang puluhan juta rupiah berharap aparat penegak hukum segera memproses DY dan Arif Budi Santoso sebagai aktor utama.
“Suami saya sudah tiada. Uang saya raib. Saya hanya ingin keadilan yang utuh,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan dan bukti-bukti yang telah dilayangkan. (ham/red)














