petenews.co.id, Pemalang-
Putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sujarwo Budi Utomo alias Jarwo tidak hanya menutup proses persidangan perkara penipuan senilai Rp350 juta, tetapi juga membuka kembali sorotan terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat penyidikan. Sejumlah dokumen, kronologis resmi, serta fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses awal penegakan hukum yang dilakukan Polres Pemalang.
Perkara ini bermula pada 2023, ketika almarhum AKP Didik Guntoro melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Sujarwo Budi Utomo bersama Dewa Yoga Raharjo. Laporan tersebut disertai alat bukti utama berupa cek kosong Bank BCA senilai Rp350 juta dan ditangani oleh Unit I Reserse Kriminal Polres Pemalang.
Namun, berdasarkan kronologis penanganan perkara yang disusun kuasa hukum korban, proses penyidikan berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Situasi menjadi semakin janggal setelah AKP Didik Guntoro meninggal dunia pada Agustus 2024. Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan laporan polisi baru dengan pelapor diganti atas nama istrinya, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., menilai perubahan pelapor tersebut tidak memiliki urgensi hukum dalam konteks pidana.
“Dalam hukum pidana, meninggalnya pelapor tidak menghentikan perkara. Yang menghentikan perkara adalah meninggalnya tersangka atau terdakwa,” ujarnya.
Pada September 2024, penyidik menetapkan Sujarwo sebagai tersangka dan sempat melakukan penangkapan. Namun penahanan kemudian ditangguhkan tanpa penjelasan terbuka kepada pihak pelapor. Sejak saat itu, berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Huseinda, kondisi tersebut membuat perkara seolah berjalan di tempat.
“Padahal alat bukti utama sudah jelas. Tapi prosesnya tidak bergerak,” katanya.
Titik krusial muncul pada 30 Oktober 2024, saat kuasa hukum korban mengonfirmasi perkembangan perkara ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik dinilai jaksa mengarah pada sengketa perdata, sehingga unsur pidana dianggap belum terpenuhi.
Saat dikonfirmasi kembali ke penyidik, ditemukan persoalan mendasar terkait BAP tersebut. Hanya terdapat satu BAP atas nama pelapor, namun Dr. Nur Aisyah menyatakan tidak pernah diperiksa pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum dalam BAP tersebut. Bahkan, pada waktu yang tertulis di dalam dokumen resmi itu, pelapor diketahui berada di luar kota.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. BAP adalah dokumen kunci penyidikan. Kalau tanggal dan pemeriksaannya tidak sesuai fakta, maka keabsahan proses hukum patut dipertanyakan,” tegas Huseinda.
Ia menyebut, selama berbulan-bulan proses hukum berjalan dengan dokumen penting yang kemudian dipersoalkan keabsahannya. Perbaikan administrasi baru dilakukan pada 5 Juni 2025. Setelah itu, Sujarwo kembali ditangkap dan ditahan hingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang diketuai Bili Abi Putra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H., menyatakan Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dalam amar putusan, hakim secara tegas menyebut cek Bank BCA Rp350 juta yang ditandatangani Dewa Yoga Raharjo sebagai bagian dari alat bukti kejahatan.
Menurut Huseinda, penyebutan nama tersebut dalam amar putusan memiliki makna hukum yang kuat.
“Nama itu tidak lagi sekadar muncul di keterangan saksi, tetapi sudah ditegaskan dalam amar putusan hakim. Ini fakta hukum,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada langkah hukum lanjutan terhadap Dewa Yoga Raharjo. Padahal, menurut kuasa hukum korban, amar putusan pengadilan seharusnya dapat dijadikan dasar untuk pengembangan penyidikan.
“Putusan pengadilan adalah novum yuridis. Alasan-alasan seperti kurang bukti atau perkara perdata seharusnya tidak lagi relevan,” kata Huseinda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo menyatakan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai mekanisme dan menunggu arahan struktural.
“Kalau ada perintah tertulis dari Bagwassidik Polda Jawa Tengah untuk gelar perkara khusus, kami siap,” ujarnya.
Bagi kuasa hukum korban, persoalan utama bukan terletak pada pergantian pejabat, melainkan pada tanggung jawab institusional. Ia juga menyebut adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam tahap awal penyidikan yang berpotensi melanggar kode etik kepolisian dan telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Bid Propam atau Paminal Polda Jawa Tengah.
Kasus Sujarwo kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana penipuan, tetapi juga sebagai ujian serius bagi profesionalisme penanganan perkara di tingkat penyidikan. Putusan pengadilan telah menjawab unsur pidana, namun rangkaian kejanggalan di tahap awal penanganan perkara meninggalkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan internal kepolisian dalam memastikan keadilan ditegakkan sejak awal proses hukum. (tim investigasi/Hamdi)














