Alarm Bahaya Narkoba di Tegal Berbunyi, DPRD Dorong Perda Khusus dan Aksi Lintas Sektor

petenews.co.id, Kabupaten Tegal — Gelombang penggerebekan narkoba dan maraknya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Tegal kian mengkhawatirkan. DPRD setempat menilai kondisi ini sudah memasuki tahap darurat dan membutuhkan langkah cepat melalui regulasi khusus.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Narkoba sebagai solusi jangka panjang.

“Situasi di lapangan tidak bisa dianggap biasa. Kita butuh payung hukum yang kuat agar penanganannya lebih terarah dan sistematis,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, hingga kini Kabupaten Tegal belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penanggulangan narkoba. Padahal, kasus yang muncul terus meningkat dan menyasar kelompok usia muda.

Bagus menyebut, generasi muda menjadi kelompok paling rentan. Namun, ia menekankan bahwa mereka tidak sepenuhnya pelaku, melainkan korban dari berbagai faktor sosial.

“Banyak yang terjerumus karena lingkungan, keluarga, hingga minimnya edukasi. Ini yang harus kita putus mata rantainya,” jelasnya.

Usulan Ranperda sebenarnya telah digagas sejak 2024, namun belum masuk prioritas Propemperda. Kini, dengan meningkatnya kasus, DPRD berkomitmen untuk kembali mendorong agar regulasi tersebut segera dibahas dan disahkan.

Dalam proses penyusunannya, DPRD akan melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari OPD hingga lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif—tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.

Selain narkoba, penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol juga menjadi perhatian serius. Obat yang seharusnya digunakan secara medis ini justru banyak disalahgunakan oleh remaja.

“Fenomena ini sering menjadi pemicu tindakan agresif seperti tawuran. Artinya, persoalan ini sudah menyentuh aspek keamanan sosial,” tegasnya.

DPRD berharap pemerintah daerah tidak menunda langkah strategis dalam menyikapi kondisi tersebut. Momentum meningkatnya penggerebekan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa peredaran narkoba dan obat ilegal sudah mengakar.

Bagus juga menyoroti bahwa wilayah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes telah lebih dulu memiliki Perda serupa, sehingga Kabupaten Tegal perlu segera menyusul agar tidak tertinggal dalam upaya perlindungan masyarakat.

“Kalau daerah lain sudah punya, kita juga harus bergerak. Ini soal keselamatan generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak penyalahgunaan narkoba dan obat keras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Dalam jangka pendek bisa memicu euforia, kecemasan, dan halusinasi. Sementara dalam jangka panjang berisiko merusak organ vital serta menyebabkan ketergantungan berat.

“Kalau tidak ditangani sekarang, dampaknya bisa lebih luas. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga kemanusiaan,” pungkasnya. (hamdi/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *