Ketua Komisi Kejaksaan RI: Ketaatan Hukum Kunci Terwujudnya Indonesia Emas 2045

Pemaparan materi Ngobrol Ringan 'Hukum dan Ekonomi di Mata Anak Muda' oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi di Aula Bupati Batang, Jumat (13/2/2026).
Pemaparan materi Ngobrol Ringan 'Hukum dan Ekonomi di Mata Anak Muda' oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi di Aula Bupati Batang, Jumat (13/2/2026).


‎BATANG, petenews.co.id– Indonesia Emas 2045 bisa dicapai jika hukum ditaati dan generasi mudanya meningkatkan kualitas hidupnya.

‎Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya, terutama dalam hal produktivitas, integritas, dan ketaatan terhadap hukum.

‎”Suatu negara maju, jika hukum menjadi panglima, hukum ditaati,” kata dia saat Ngobrol Bareng bertema “Hukum & Ekonomi di Mata Anak Muda” yang digelar Kejaksaan Negeri Batang, Bank Jateng dan Solusi Indonesia di Aula Bupati Batang, Jumat (13/2/2026) sore.

‎Menurut Pujiyono, suatu bangsa dapat melemah apabila generasi mudanya tidak diarahkan pada hal-hal produktif. Ia menyinggung bagaimana budaya populer yang tidak terkendali dapat menggerus daya saing anak muda.

‎“Kalau ingin menghancurkan sebuah bangsa, rusaklah generasi mudanya. Karena itu anak muda harus diisi dengan produktivitas, ilmu pengetahuan, dan karakter,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh supremasi hukum.

‎“Di negara maju, hukum adalah panglima. Hukum menjadi ruh yang menggerakkan sistem negara,” ujarnya.

‎Pujiyono menjelaskan bahwa hukum terbentuk dari nilai dan norma yang hidup di masyarakat, yakni norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan hukum itu sendiri. Dalam praktiknya, hukum terbagi menjadi hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu seperti pernikahan dan jual beli, serta hukum publik yang mengatur kepentingan umum dan pelanggaran terhadap negara.

‎Terkait masih adanya korupsi, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Melawan hukum berarti melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga aturan di tingkat desa.

‎Ia memaparkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 37 dari skala 0–100, dan pada 2025 turun menjadi 34.

‎ “Kalau diibaratkan nilai sekolah, itu belum memuaskan. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar,” katanya.

‎Sepanjang 2025, penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum mencapai puluhan triliun rupiah, sementara operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat enam kasus.

‎Pujiyono menilai rendahnya kepatuhan hukum menjadi tantangan serius. Padahal, aturan dibuat untuk ditaati dan jika kepatuhan itu dilakukan secara konsisten, maka akan membentuk budaya hukum dalam masyarakat.

‎“Indonesia akan baik-baik saja jika kita patuh hukum,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi pola belajar generasi muda. Banyak siswa, menurutnya, lebih mengandalkan mesin pencari dan kecerdasan buatan dibandingkan proses belajar kritis di kelas. Ia mengingatkan agar teknologi dimanfaatkan secara bijak dan tidak menjadi sumber penyebaran informasi yang menyesatkan.

‎Dalam konteks bermedia sosial, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum, termasuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelanggaran seperti penghinaan atau pencemaran nama baik.

‎Dalam diskusi interaktif, sejumlah pelajar dan perwakilan karang taruna mengangkat isu penegakan hukum yang dianggap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, pencegahan korupsi sejak dini, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pendidikan.

‎Menanggapi hal itu, Pujiyono menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak bangku sekolah dan pembinaan generasi muda melalui pendidikan karakter.

‎Ia juga menjelaskan bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2026, pendekatan pemidanaan tidak selalu berorientasi pada penjara.

‎”Untuk tindak pidana ringan, dimungkinkan penerapan sanksi kerja sosial, pengawasan, atau mekanisme restorative justice sepanjang korban memaafkan dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Namun untuk korupsi, ia menegaskan bahwa pelaku wajib mengembalikan kerugian negara dan tetap diproses sesuai hukum,” jelas dia.

‎Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari cadangan mineral hingga komoditas strategis. Jika dikelola secara transparan dan taat hukum, kekayaan tersebut dapat membawa kemakmuran bagi rakyat.

‎Mengutip visi Presiden Prabowo Subianto tentang Indonesia Emas 2045, Pujiyono menyatakan bahwa generasi muda hari ini adalah calon pemimpin yang akan menentukan posisi Indonesia di tingkat dunia pada 19 tahun kedepan.

‎“Menuju Indonesia maju dan masuk jajaran negara top dunia hanya bisa dicapai dengan generasi yang berintegritas dan taat hukum,” pungkasnya.

‎Ketua Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali menjelaskan terkait stabilitas hukum dan korupsi akan mempengaruhi perekonomian hingga penjelasan soal kerja-kerja kejaksaan. Seperti menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 miliar ke kas Pemkab Batang karena kelebihan tagihan listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan.

“Kami kira kegiatan seperti ini akan bermanfaat untuk anak-anak muda generasi bangsa. Banyak ilmu yang didapatkan, mulai hukum hingga ekonomi,” harap dia.

Selain tema hukum, Ngobrol Bareng yang diikuti 100 anak muda dari mahasiswa, siswa hingga karang taruna itu diisi oleh sejumlah narasumber. Yakni di antaranya Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah, Zulkifli Gayo yang mengupas program-program unggulan untuk Gen Z dari Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

Termasuk juga narasumber lain Pemimpin Bank Jateng Cabang Batang, Sigit Aji Pamungkas, Local Hero Petani Jamur beromzet Rp 180 juta, Nur Adilatus Shidqiyah. Serta disaksikan Wakil Bupati Batang, Suyono Kepala Divisi Enterprise Risk Management Bank Jateng, Wasito Adi Waluyo dan Wakil Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng, Nur Sayto Priyono.(Hamdi/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *