Batang, Petenews.co.id – Selembar kertas kecil bertuliskan tangan dengan masa berlaku hanya satu bulan. Itulah yang diterima A.S (69), seorang pasien lansia pengguna BPJS saat meminta surat rujukan di Puskesmas Batang 1 Proyonanggan.
Padahal, berdasarkan prosedur yang berlaku, surat rujukan untuk pasien dengan kondisi kronis seharusnya memiliki masa berlaku hingga tiga bulan dan dicetak secara resmi melalui sistem.
“Iya, saya tahu aturannya. Tapi yang saya terima ya ini,” ujar A.S sambil menunjukkan secarik kertas yang terlihat sederhana, Selasa (3/3/2026).

Fakta di Lapangan
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa praktik pemberian rujukan manual dengan tulis tangan masih terjadi. Beberapa pasien lain mengaku pernah mengalami hal serupa, meski tidak semua berani bersuara.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.
“Kalau kenal sama petugas, dilayani baik, dapat rujukan resmi. Kalau tidak ya begitu lah,” bisiknya.
Pertanyaan Besar
Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah ini kelalaian individu petugas, atau justru indikasi adanya praktik pungutan liar di balik layanan rujukan resmi? Sebab, surat rujukan print resmi biasanya terintegrasi dengan sistem, sementara rujukan tulis tangan sulit dilacak.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang belum memberikan tanggapan resmi. Sementara A.S harus rela menerima kertas kecil itu demi kelanjutan pengobatannya.(red)














