BATANG, petenews.co.id – Rencana pembangunan kandang ayam petelur berskala besar di Dukuh Maron, Desa Pesalakan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, memunculkan gelombang penolakan dari sebagian warga. Kekhawatiran utama warga mengarah pada potensi pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta dampak terhadap kesehatan masyarakat akibat aktivitas peternakan yang diproyeksikan menampung puluhan ribu ekor ayam.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan seluas sekitar 2,9 hektare yang akan digunakan untuk peternakan tersebut telah dibebaskan dari 11 pemilik tanah. Warga menyebut rencana usaha itu dijalankan oleh PT Trisakti yang berkedudukan di Semarang.
Sosialisasi kepada warga telah dilakukan sekitar satu bulan lalu. Pertemuan itu dihadiri perwakilan perusahaan, konsultan, notaris, para pemilik lahan, dan masyarakat sekitar.
“Sekitar 50 orang hadir dalam sosialisasi itu. Istilahnya mereka kulo nuwun kepada warga sekitar,” kata Washuri, warga Dukuh Maron, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, pembahasan dalam sosialisasi masih bersifat pengenalan rencana investasi dan belum menyentuh kesepakatan dengan masyarakat yang berpotensi terdampak langsung. Ia menyebut lokasi kandang diperkirakan hanya berjarak sekitar 300 meter dari permukiman warga.
“Kami khawatir kalau nanti muncul pencemaran dan bau yang mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau perusahaan ingin berusaha tentu silakan, tapi warga juga jangan sampai dirugikan,” ujarnya.
Warga terdampak, lanjut Washuri, mengusulkan agar perusahaan terlebih dahulu memperbaiki infrastruktur jalan serta memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar berdasarkan jumlah populasi ayam yang dipelihara.
Senada dengan itu, warga lainnya, Bejo Solikhin, mengatakan di tengah masyarakat terdapat kelompok yang mendukung maupun menolak pembangunan peternakan tersebut. Ia menyebut pelaksanaan proyek di Pesalakan diperkirakan dilakukan setelah proyek kandang ayam serupa di wilayah Kemesu, Kecamatan Reban, selesai dikerjakan.
“Nanti setelah dari Kemesu selesai baru masuk ke sini,” kata dia.
Bejo memperkirakan populasi ayam petelur yang akan dipelihara mencapai 40.000 hingga 50.000 ekor, meski rincian kapasitas resmi belum diketahui.
Pemerintah Desa Benarkan Sudah Ada Sosialisasi
Sekretaris Desa Pesalakan, Muhammad Dakir, membenarkan adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan kandang ayam tersebut. Menurut dia, lokasi yang direncanakan berjarak sekitar 300 meter dari rumah warga.
“Sudah ada sosialisasi sebelumnya. Jarak dengan permukiman warga kurang lebih 300 meter,” katanya.
Persoalan Jarak dan Perizinan Berpotensi Menjadi Sorotan
Rencana investasi peternakan berskala besar tersebut diperkirakan akan menghadapi sejumlah tahapan perizinan dan kajian lingkungan. Sejumlah aturan nasional maupun daerah menjadi dasar penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum kegiatan operasional dimulai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014, setiap usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan teknis, kesehatan hewan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengharuskan usaha peternakan skala besar memenuhi persetujuan lingkungan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Untuk kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, pemerintah mewajibkan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan usaha dengan dampak lebih kecil diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesesuaian Tata Ruang Jadi Faktor Penentu
Aspek lain yang berpotensi menjadi perhatian adalah kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang. Apabila kawasan tersebut masuk zona permukiman atau berada terlalu dekat dengan kawasan hunian, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang.
Praktisi hukum lingkungan menilai keberadaan kandang ayam dengan populasi puluhan ribu ekor tidak hanya bergantung pada izin usaha, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, pengelolaan limbah, akses jalan, hingga penerimaan sosial masyarakat.
“Dalam investasi peternakan, izin formal saja tidak cukup. Persetujuan lingkungan dan penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar seorang pengamat kebijakan lingkungan.
Potensi Konflik Sosial
Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa kapasitas kandang yang akan dibangun maupun tahapan perizinan yang telah ditempuh perusahaan. Namun, perbedaan pandangan di tengah masyarakat menunjukkan perlunya dialog lebih lanjut antara investor, pemerintah daerah, dan warga terdampak.
Apabila rencana pembangunan tetap berjalan, warga berharap perusahaan dapat menjamin pengelolaan limbah, meminimalkan dampak bau, serta memberikan manfaat ekonomi yang seimbang bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aspek tata ruang, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi sebelum proyek peternakan tersebut direalisasikan.(tim)














