BATANG, petenews.co.id– Di tengah beredarnya sebuah dokumen yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), berbagai pihak mengingatkan agar polemik tersebut disikapi secara proporsional. Selain menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, momentum ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan koperasi tetap berjalan sesuai prinsip dasar perkoperasian: demokratis, transparan, dan berpihak kepada anggotanya.
Dokumen yang beredar luas melalui grup WhatsApp, Telegram hingga platform X memuat sejumlah catatan mengenai proses pembentukan koperasi, mekanisme kepengurusan, distribusi barang hingga operasional di lapangan. Namun demikian, keaslian maupun substansi dokumen tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen, sementara pihak-pihak yang disebut di dalamnya juga belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh.
Karena itu, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan, melainkan menjadi bahan evaluasi dan ruang bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi berdiri di seluruh Indonesia sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, layanan pembiayaan, penyerapan hasil pertanian, hingga pengembangan usaha mikro masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta aparat kewilayahan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pendampingan di lapangan.
Meski demikian, besarnya skala program membuat aspek tata kelola menjadi sorotan publik. Terlebih, koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan badan usaha lainnya karena berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ketua DPP Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM), Trisno, mengatakan seluruh proses operasional Koperasi Desa Merah Putih harus tetap berpijak pada mekanisme yang telah disepakati masyarakat sejak awal, yakni melalui musyawarah desa.
Menurutnya, pembentukan koperasi bukan sekadar memenuhi target program pemerintah, melainkan membangun lembaga ekonomi yang memiliki legitimasi dari masyarakat desa.
“Koperasi lahir dari musyawarah desa. Itu fondasi yang harus dijaga. Dengan mekanisme itu, semua pihak mendapatkan ruang yang sama sehingga pengelolaan koperasi berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” kata Trisno kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai, prinsip tersebut menjadi penting agar seluruh keputusan yang diambil dalam koperasi benar-benar mencerminkan aspirasi anggota, bukan didominasi oleh kepentingan pihak tertentu.
Trisno juga menanggapi munculnya peran manajer profesional dalam operasional Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, keberadaan manajer merupakan kebutuhan organisasi untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, namun tidak boleh dimaknai sebagai pengganti fungsi kepengurusan koperasi yang telah dibentuk melalui mekanisme organisasi.
“Manajer adalah tenaga profesional yang membantu menjalankan operasional sehari-hari. Tetapi pengurus koperasi tetap memiliki fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan organisasi. Keduanya harus saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” ujarnya.
Menurut Trisno, pembagian fungsi yang jelas justru akan memperkuat tata kelola koperasi. Pengurus bertanggung jawab terhadap arah kebijakan organisasi dan keputusan strategis melalui mekanisme rapat anggota, sedangkan manajer bertugas mengelola operasional usaha secara profesional.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Mengingat program tersebut mendapat dukungan pembiayaan dari negara, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan koperasi.
“Apalagi dalam laporan keuangan, sudah pasti harus ada keterbukaan. Ini dana pemerintah yang diperoleh dari pajak rakyat. Karena itu, setiap pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota maupun kepada publik,” tegasnya.
Ia meyakini, keterbukaan pengelolaan keuangan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih tetap mengacu pada ketentuan perkoperasian yang berlaku. Keputusan tertinggi dalam koperasi berada di tangan rapat anggota, sedangkan pengurus dipilih melalui mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.
Di berbagai daerah, keterlibatan aparat kewilayahan lebih diarahkan pada aspek pendampingan, koordinasi, dan pengamanan pelaksanaan program agar berjalan sesuai target pembangunan.
Karena itu, munculnya dokumen yang kini ramai diperbincangkan dinilai perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan prinsip cover both side. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi.
Bagi Trisno, polemik yang berkembang justru menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Koperasi Desa Merah Putih.
“Program sebesar ini akan berhasil apabila dibangun di atas prinsip demokrasi, profesionalisme, dan transparansi. Selama musyawarah anggota tetap menjadi dasar pengambilan keputusan, fungsi pengurus dihormati, manajemen bekerja secara profesional, dan laporan keuangan terbuka, maka tujuan besar menjadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa akan lebih mudah tercapai,” pungkasnya.(***/red)














