Semarang, petenews.co.id – Pembayaran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Jawa Tengah kembali dipersoalkan. Sejumlah pendamping mengeluhkan honor yang semestinya diterima pada awal bulan berikutnya, tetapi dalam praktiknya kerap baru masuk setelah tanggal 13.
Keluhan itu muncul di tengah ketentuan kontrak yang justru secara tegas mengatur mekanisme pembayaran. Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) TPP Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2026, honorarium dan bantuan operasional disebut dibayarkan setiap awal bulan berikutnya melalui mekanisme pembayaran langsung atau langsung ke rekening TPP setelah memperoleh perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa pembayaran yang telah dijadwalkan dalam kontrak masih berulang kali melewati pertengahan bulan?
Pertanyaan ini penting karena keterlambatan bukan hanya menyangkut waktu pencairan uang, melainkan juga menyentuh kepastian pelaksanaan kontrak pemerintah.
Keluhan TPP Muncul di Internal Pendamping
Keluhan mengenai honor tersebut juga muncul dalam percakapan internal sejumlah pendamping desa. Dari tangkapan percakapan yang diperoleh, para pendamping membicarakan rendahnya honor, keterlambatan pembayaran, hingga status mereka dalam hubungan kerja dengan pemerintah.
Salah satu pendamping mengeluhkan bahwa besaran honor dinilai tidak banyak berubah selama bertahun-tahun. Dalam percakapan itu juga muncul pertanyaan mengapa honor TPP masih demikian, meskipun kementerian yang menaungi program pendampingan desa telah beberapa kali mengalami pergantian menteri.
Percakapan kemudian bergeser pada persoalan status TPP. Salah satu peserta membandingkan kondisi pendamping dengan pekerja pabrik yang memperoleh gaji berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
Peserta lain menyebut adanya anggapan bahwa karyawan pabrik merupakan pegawai, sementara TPP dikategorikan sebagai barang/jasa.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan menarik dari peserta lain: sistem kerja TPP dinilai justru mirip pegawai.
Percakapan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum TPP. Namun, setidaknya menunjukkan adanya keresahan di kalangan pendamping mengenai besaran honor, kepastian pembayaran dan konstruksi hubungan kerja mereka dengan pemerintah.
Bekerja Seperti Pegawai, Bukan Berarti Berstatus Pegawai
Dokumen SPK memberikan gambaran mengapa persoalan status TPP menjadi menarik.
TPP tidak berstatus ASN maupun pegawai pemerintah. SPK bahkan menegaskan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, TPP tidak memperoleh status kepegawaian dari Kementerian.
Namun pada saat yang sama, pola penugasannya memiliki sejumlah karakteristik hubungan kerja.
TPP diwajibkan bekerja sedikitnya 140 jam per bulan, mengikuti hari kerja pemerintah desa dan kecamatan, mengisi laporan aktivitas melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP), serta melakukan kunjungan lapangan.
Kinerja mereka juga diverifikasi dan dievaluasi. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak dapat berujung pada teguran, sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, menyebut TPP sebagai “barang/jasa” tidak cukup hanya berdasarkan adanya SPK.
Yang perlu diperiksa adalah substansi hubungan hukumnya sekaligus dasar penganggarannya.
Jika memang pembayaran TPP masuk dalam belanja barang/jasa atau menggunakan mekanisme pengadaan jasa perorangan, pemerintah semestinya dapat menjelaskan dasar hukum, kode akun anggaran, objek jasa, mekanisme pemilihan dan dokumen pengadaannya.
Sebaliknya, jika pembayaran merupakan honorarium berdasarkan kontrak penugasan, dasar penganggaran dan mekanisme pembayarannya juga harus dapat ditunjukkan.
Kontrak Ketat untuk Pendamping
Dari dokumen kontrak, kewajiban TPP terbilang rinci.
Selain memenuhi jam kerja, pendamping wajib membuat laporan bulanan. Laporan tersebut menjadi bagian dari persyaratan pembayaran, bersama rekomendasi supervisor setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dokumen SPK, rekening aktif serta persyaratan administrasi lainnya.
Dengan kata lain, pembayaran memang tidak serta-merta dilakukan tanpa pemeriksaan.
Namun justru di sinilah persoalan keterlambatan perlu dibedah.
Jika laporan telah disampaikan tepat waktu, diverifikasi dan seluruh persyaratan pembayaran telah lengkap, di tahap mana pembayaran kemudian tertahan?
Apakah pada supervisor?
PPK?
KPA?
Bendahara?
Atau proses pencairan melalui KPPN?
Pertanyaan itu sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen administrasi pembayaran.
Adendum Tidak Mengubah Klausul Pembayaran
Adendum SPK yang ditelaah juga tidak menunjukkan perubahan terhadap substansi utama kontrak.
Adendum tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan pejabat pembuat komitmen. Namun substansi Pasal 1 sampai Pasal 11 dinyatakan tetap.
Dengan demikian, ketentuan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban, pembayaran serta ketentuan lain dalam kontrak tetap berlaku.
Komponen honorarium dan bantuan operasional juga tetap tercantum dalam lampiran adendum.
Karena itu, jika keterlambatan pembayaran terus terjadi setelah adendum, perubahan pejabat dalam kontrak belum cukup menjelaskan penyebab keterlambatan.
Diperlukan penelusuran terhadap alur administrasi pembayaran.
Dari SPK ke SPM dan SP2D
Investigasi mengenai keterlambatan honor TPP tidak semestinya berhenti pada keluhan pendamping.
Dokumen yang paling menentukan justru berada setelah SPK.
Setidaknya perlu diperiksa:
DIPA → RKA-K/L → kode akun belanja → laporan TPP → verifikasi → SPP → SPM → SP2D → tanggal dana masuk rekening TPP.
Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah keterlambatan terjadi sebelum pengajuan pembayaran kepada KPPN atau setelah dokumen pembayaran masuk dalam proses pencairan.
Jika misalnya SP2D telah diterbitkan pada awal bulan tetapi dana baru diterima jauh setelahnya, persoalannya berbeda dengan kondisi ketika SPM baru diajukan setelah pertengahan bulan.
Karena itu, menyebut keterlambatan sebagai sekadar “proses administrasi” tanpa menunjukkan titik hambatnya menjadi kurang memadai.
Ada Ketimpangan yang Perlu Dijelaskan
Persoalan lain yang patut diperhatikan adalah keseimbangan antara kewajiban TPP dan kewajiban pemerintah.
TPP memiliki kewajiban yang terukur. Jam kerja ditentukan. Laporan harus dibuat. Kunjungan lapangan harus dilakukan. Kinerja diverifikasi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi.
Sementara SPK menyebut pembayaran honorarium dan bantuan operasional dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Pertanyaannya, apakah kepastian pembayaran tersebut juga memiliki mekanisme pengawasan yang sama ketatnya?
Jika TPP terlambat memenuhi kewajibannya, ada konsekuensi. Lalu apa konsekuensi administratif ketika hak TPP terlambat dibayarkan?
Pertanyaan ini bukan berarti setiap keterlambatan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tetapi dari perspektif tata kelola kontrak pemerintah, persoalan tersebut layak dijelaskan secara terbuka.
Bukan Hanya Soal Honor
Keterlambatan honor TPP pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan tanggal pencairan.
Ada persoalan lebih besar mengenai kepastian kontrak, transparansi anggaran dan status hubungan kerja ribuan tenaga pendamping yang bekerja di lapangan.
TPP bukan ASN. Kontrak juga tidak memberikan status kepegawaian. Tetapi pola kerjanya diatur secara rinci dan melekat pada penugasan personal.
Pada saat yang sama, muncul persepsi di internal pendamping bahwa mereka diposisikan sebagai barang/jasa.
Persepsi tersebut harus diuji dengan dokumen anggaran. Sebab SPK saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh TPP dikontrak sebagai penyedia barang/jasa.
Justru DIPA, RKA-K/L, kode akun belanja, dokumen pengadaan, SPM dan SP2D menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut.
Pemerintah Perlu Membuka Data
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab Kementerian Desa.
Mengapa honor TPP di Jawa Tengah kerap baru diterima setelah tanggal 15?
Berapa rata-rata keterlambatan pembayaran sepanjang 2026?
Apakah keterlambatan terjadi pada seluruh TPP atau hanya wilayah tertentu?
Di tahap mana pembayaran paling sering tertahan?
Apakah laporan dan verifikasi menjadi penyebabnya?
Dalam akun belanja apa pembayaran TPP dicatat?
Apakah TPP dikategorikan sebagai tenaga berdasarkan kontrak penugasan atau penyedia jasa perorangan?
Jika masuk kategori barang/jasa, di mana dokumen pengadaannya?
Dan yang tak kalah penting, mengapa kontrak menetapkan pembayaran pada awal bulan berikutnya, tetapi realisasi pembayaran dapat melewati pertengahan bulan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan honor TPP hanya merupakan keterlambatan administratif atau menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pembayaran.
Untuk saat ini, dokumen yang tersedia menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban kerja yang diatur secara rinci dengan keluhan mengenai kepastian pembayaran.(tim investigasi)













