
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno didampingi Yazid Bustomi, hari Senin, 16/05/2025 telah melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kab Tegal.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini membahas sejumlah isu strategis terkait peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Tegal. Kegiatan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara masyarakat desa dan aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Menurut H. Edi Prayitno, Ada poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam audiensi tersebut. Terkait Korupsi anggaran Dana Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Tahun anggaran 2018-2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaradin, Umar Usman, Kasi Intel Kejari “Pradipta Teguh Sustanto, S.H.,M.H. dan Virga Rizki Pratama, S.H.,M.H. menegaskan akan bekerja memastikan bahwa penegakan hukum profesional, transparan, dan berpihak kepada keadilan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tegal, RD Andri Firmansyah, S. H., M. H juga menambahkan untuk Kasus Penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa Balaradin maupun APBN (PKH) akan dilakukan audit keselurahan dari Tahun Anggaran 2018-2024, sehingga angka kerugian negara final untuk menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurut H. Edi Prayitno, pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Negeri Kabupaten Tegal terkait kasus korupsi DD dan ADD di Desa Balaradin. Komitmen dari Kejari Kabupaten Tegal dalam menegakan hukum dan memberantas korupsi perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen yang ada di Kabupaten Tegal khususnya warga Desa Balaradin.
H. Edi Prayitno juga menambahakan bahwa “Jaksa di Kejari Negeri Kabupaten Tegal telah menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk menjaga profesionalisme di setiap proses hukum, oleh karena itu masyarakat Desa Balaradin siap berpastisipasi dengan Kejari Tegal dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tegal karena siap menjadi Saksi Kasus Penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa Balaradin maupun APBN (PKH) akan dilakukan audit keselurahan dari Tahun Anggaran 2018-2024 yang dilakukan Kades Balaradin, Umar Usman.
Kejaksaan tidak hanya memberikan penerangan hukum, tetapi juga berperan sebagai pengawas serta pendamping bagi desa. Hal ini bertujuan memastikan setiap keputusan desa bebas dari unsur korupsi dan menciptakan tata kelola desa yang berintegritas. Ini menjadi upaya Kejaksaan negeri Kabupaten Tegal untuk memperkuat kontribusi desa dalam pembangunan yang berkelanjutan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama, Ujar H. Edi Prayitno.
Terakhir Edy, menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah meminta bantuan ketua dan anggota Komisi III DPR RI.














