Tidak Tau Aturan atau Tidak Tau diri: Sudah Pindah Domisili, Tapi Farid Tetap Menjabat Ketua BPD Balaradin:

Reporter : Didin | Editor: Dimas


Farid, oknum Ketua BPD Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal meskipun sudah berpindah domisili di Desa timbang reja RT 02 RW 08 kecamatan Lebaksiu.  Anehnya masih tetap menjabat Ketua BPD Balardin.
Padahal tugas utama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memimpin rapat, mengkoordinasikan kegiatan BPD, dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas BPD.
Selain itu, Ketua BPD juga berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya.
“Ada dua tahun Farid sudah pindah dari Desa Balaradin, tetapi ia masih aktif di desa kami sebagai Ketua BPD, apakah itu tidak menyalahi aturan,” ujar sumber warga setempat.
Sebabnya Farid yang sudah tidak tinggal di desa itu lagi tapi masih dipertahankan menjadi Ketua BPD diduga karena orangnya Kades Balaradin.


“Bagaimana dia mau menerima aspirasi dari masyarakat maupun melakukan pengawasan, sedangkan dianya tidak tinggal di desa itu dan sudah pindah ke desa lain,” ucap sumber itu.

Ketua forum peduli desa balaradin H.Edi Prayitno sudah bersilaturahmi/mengecek keberadaanya empat tinggal farid
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno yang ingin dikonfirmasi di kantornya, Senin (16/6/2025) berada di tempat menyampaikan kepada awak media ini bahwa, “Hasil informasi masyarakat dan penelusuran fakta bahwa ada Ketua BPD Balardin atas nama Farid lebih kurang 2 tahun sudah pindah domisili ke luar Desa Balaradin. Honor dan tunjangan sebagai anggota BPD tetap diberikan oleh Kepala Desa Balaradin,Umar Usman. Dengan keberadaan yang bersangkutan maka sudah barang tentu ini melanggar Perbup Tegal No. 24 Tahun 2018 .”.
H. Edi Prayitno menjelaskan bahwa amanat Perbup Tegal No. 24 Tahun 2018 menegaskan bahwa anggota BPD harus berdomisili di desa yang bersangkutan untuk memastikan keterwakilan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa karena BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
H. Edi Prayitno berharap kepada Bupati Tegal, H.Ishack Maulana Rohman untuk mengevaluasi kembali Ketua BPD Balaradin, Farid yang tidak berdomisli di wilayah desa setempat dan juga Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M yang gagal dalam melakukan pembinaan dan monitoring di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal karena camat memiliki peran sentral dalam pembinaan desa di wilayah Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, mulai dari fasilitasi penyusunan regulasi desa, pengelolaan administrasi, hingga pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *