Supremasi Sipil: Rakyat Sebagai Panglima Tertinggi Oleh : Arvindo Noviar

Jakarta, petenews.co.id

Kerusuhan yang pecah dalam demonstrasi beberapa hari lalu memperlihatkan wajah ganda dari kehidupan politik kita. Ada yang turun murni menyuarakan tuntutan, ada yang kehilangan arah dalam amarah kolektif, dan ada pula kekuatan lain yang seolah sengaja menambah bara hingga api tidak terkendali. Situasi inilah yang membuat aparat keamanan bekerja dalam tekanan, dan kehadiran militer di jalanan pun kembali terlihat sebagai bagian dari upaya meredam. Publik tentu bisa menerima alasan stabilitas, tetapi pertanyaan yang lebih dalam tidak dapat begitu saja dihapus: mengapa setiap krisis sosial selalu membuka peluang bagi alat pertahanan negara untuk tampil di ruang sipil, dan apakah kehadiran itu sepenuhnya netral dari tarik-menarik kepentingan politik. Di sinilah arti supremasi sipil menjadi ujian, sebab demokrasi hanya dapat berdiri tegak bila rakyat yakin bahwa setiap gerak negara tetap dalam kendali mandat sipil, bukan oleh arus samar yang bergerak di balik kekacauan.

Supremasi sipil bukan sekadar pasal dalam konstitusi, melainkan fondasi yang menentukan arah demokrasi kita. Sejarah panjang keterlibatan militer di masa lalu telah meninggalkan luka mendalam yang merampas ruang rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Reformasi membuka jalan baru dengan menempatkan militer kembali ke barak, memberi kesempatan bagi demokrasi sipil untuk tumbuh. Namun setiap kali krisis muncul, bayangan lama itu kerap datang kembali, seolah ada kerinduan tersembunyi untuk menyerahkan politik pada kekuatan yang semestinya hanya bertugas menjaga pertahanan. Di titik ini bangsa harus tegas, karena hanya dengan rakyat sebagai panglima tertinggi maka kekuatan negara dapat dipertahankan untuk kepentingan bersama, bukan untuk ambisi segelintir pihak.

Dalam pusaran kerusuhan kemarin, Presiden Prabowo menunjukkan posisinya sebagai pemegang mandat rakyat. Pengerahan militer sebagai pendukung kepolisian dapat dipahami sebagai langkah darurat menjaga stabilitas, tetapi kunci utamanya tetap bahwa keputusan ini lahir dari otoritas sipil. Kehadiran militer harus dilihat sebagai instrumen pertahanan negara yang bekerja di bawah komando Presiden sipil, bukan sebagai entitas yang bergerak sendiri. Dengan cara inilah Presiden bukan hanya memadamkan api kerusuhan, melainkan juga mengirimkan pesan penting bahwa supremasi sipil tetap menjadi pedoman dasar bagi arah demokrasi Indonesia.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Masih ada suara dari lingkaran pejabat sipil sendiri yang mengaburkan batas, bahkan berpotensi melemahkan disiplin demokrasi yang sudah diperjuangkan. Menteri Pertahanan, yang seharusnya menjadi benteng utama supremasi sipil, justru beberapa kali menyampaikan gagasan yang memberi ruang bagi perluasan peran militer di luar ranah pertahanan. Dari wacana Dewan Pertahanan Nasional yang merambah urusan sipil, sampai tafsir bahwa militer bisa mengambil bagian dalam urusan keamanan internal, semuanya menimbulkan keraguan serius. Teguran ideologis harus diberikan: jabatan sipil tidak boleh menjadi pintu masuk bagi militerisasi, sebab tugas sejatinya adalah memastikan garis konstitusional terjaga, bukan membukanya kembali.

Rakyat berhak menuntut kejelasan, sebab dalam supremasi sipil suara rakyatlah yang menjadi sumber legitimasi tertinggi. Militer dibangun dengan uang rakyat, diperlengkapi dengan alat pertahanan negara, dan ditempatkan di bawah sumpah setia kepada konstitusi. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat sipil, untuk membiarkan fungsi itu meluas ke ruang politik atau ekonomi. Setiap langkah keluar dari garis itu sama dengan menempatkan demokrasi di jalan yang licin. Karena itu supremasi sipil bukan retorika kosong, melainkan kebutuhan mutlak agar demokrasi tidak tergelincir.

Presiden memiliki peluang besar untuk memperkokoh komitmen ini. Supremasi sipil bukan berarti melemahkan militer, justru sebaliknya, menjadikan militer lebih terhormat karena setia pada tugas sejati pertahanan. Dengan menegaskan bahwa TNI berada di bawah kendali sipil, Presiden Prabowo dapat menunjukkan pada rakyat dan dunia bahwa demokrasi Indonesia bukan sekadar prosedur pemilu, tetapi sebuah sistem yang menjadikan rakyat benar-benar sebagai panglima tertinggi.

Karena itu arah ke depan harus jelas. Setiap krisis sosial tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk membuka kembali jalan bagi militerisme. Polisi tetap memegang tanggung jawab utama dalam keamanan internal, sementara TNI menjalankan fungsi pertahanan dengan profesional. Menteri Pertahanan harus kembali ke jalur konstitusi, menjadi pengawal agar supremasi sipil tidak hanya berdiri dalam teks hukum, melainkan hidup dalam praktik. Dan rakyat harus terus mengingatkan, sebab tanpa rakyat sebagai pusat, negara akan kehilangan jiwanya.

Demokrasi Indonesia hanya akan kuat bila setiap instrumen negara berdiri di tempatnya. TNI akan dihormati bila teguh dalam barisan pertahanan, Polri dipercaya bila bekerja profesional di ranah keamanan, dan Presiden mendapat legitimasi penuh bila selalu tunduk pada suara rakyat. Semua itu berpijak pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: supremasi sipil. Karena pada akhirnya rakyatlah panglima tertinggi, dan seluruh kekuatan negara hanyalah alat yang harus bekerja di bawah kendali rakyat melalui pemimpin sipil yang mereka pilih.

Supaya prinsip ini tidak berhenti sebagai wacana, perlu langkah konkret. Pemerintah dapat membentuk mekanisme pengawasan independen atas setiap pengerahan alat pertahanan negara di ruang sipil, sekaligus mengaudit kebijakan yang berpotensi membuka celah militerisasi. Investigasi terbuka terhadap kerusuhan juga harus digelar, agar publik tidak dibiarkan dalam kabut kecurigaan. Dengan cara ini, tegaknya supremasi sipil tidak hanya terjaga dalam retorika, tetapi nyata dalam praktik kenegaraan sehari-hari.

Red.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *