Jakarta, petenews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar skandal korupsi di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Fakta-fakta baru terus bermunculan, mulai dari penggunaan nama asisten rumah tangga (ART) sebagai direktur perusahaan hingga aliran dana fantastis yang dinikmati keluarga inti .
KPK menduga Fadia membentuk perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan). Perusahaan ini kemudian memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan .
Untuk menyamarkan kepemilikan, posisi direktur perusahaan sempat dialihkan kepada Rul Bayatun, yang ternyata adalah ART di rumah tangga Fadia. “Kalau info terakhir yang kita dapat, dia disebut sebagai ART-nya FAR,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu .
Modus ini berhasil mengalirkan dana hingga Rp46 miliar ke perusahaan keluarga tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, aliran dana diduga dibagi sebagai berikut :
-
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/anggota DPR): Rp1,1 miliar
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/anggota DPRD): Rp4,6 miliar
-
Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
-
Rul Bayatun (ART): Rp2,3 miliar
-
Penarikan tunai: Rp3 miliar
KPK saat ini tidak hanya menjerat Fadia dengan pasal korupsi, tetapi juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut .
Tabel Informasi Terkait Kasus Fadia Arafiq (Update 7 Maret 2026)
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka Utama | Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan nonaktif) |
| Status Penahanan | Ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK (4-23 Maret 2026) |
| Perusahaan Terkait | PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) |
| Total Nilai Proyek | Rp46 Miliar |
| Perkembangan Terbaru | Rencana pemanggilan suami & anak; Pendalaman TPPU; Kritik dari Golkar & Wamendagri |
| Pihak yang Akan Dipanggil | Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami/DPR RI) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak/DPRD) |














