Pemalang, petenews.co.id
Setelah dua tahun mencari keadilan tanpa kepastian, perjuangan Notaris Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn. akhirnya mulai menemukan titik terang.
Sore ini, Rabu (12/11/2025), Aisyah bersama kuasa hukumnya Huseinda Kusuma, S.H., M.H. dari Master Justice Law Office, bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M.
Pertemuan berlangsung hangat di ruang kerja Kajari.
Kehadiran Aisyah menindaklanjuti petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang dalam sidang sebelumnya yang menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus cek kosong senilai Rp350 juta yang telah dilaporkan sejak 2023.
Petunjuk Hakim Jadi Titik Balik
Dalam sidang Senin (10/11/2025) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Bili Abi Putra, S.H., M.H., dengan dua anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H., menilai adanya fakta baru yang patut ditindaklanjuti.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Pemalang terkait nama DY, pihak yang disebut sebagai penerbit dan penyerah cek kosong kepada korban.
Majelis juga menyampaikan agar kasus ini dipublikasikan secara luas, agar menjadi perhatian publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan.
Langkah Tegas Kuasa Hukum
Kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma, menyebut bahwa petunjuk hakim di persidangan memiliki bobot hukum penting.
Menurutnya, arahan majelis harus ditindaklanjuti oleh jaksa karena termasuk dalam petunjuk yuridis yang sah.
“Hakim sudah memberi arah yang jelas. Koordinasi antara Jaksa dan penyidik adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Huseinda.
Ia menjelaskan, peran DY bisa dikategorikan sebagai pelaku utama (intellectual dader) sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena tindakannya memiliki hubungan langsung dengan penipuan yang terjadi.
DY juga diduga menerima manfaat dari uang korban, sehingga layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kajari Respons Positif
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, menerima langsung kedatangan Aisyah dan kuasa hukumnya.
Ia menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi dari tim hukum Aisyah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan pelajari dan tindak lanjuti secara profesional. Semua fakta hukum yang muncul akan kami cermati,” ujar Kajari Rina Idawani.
Harapan Baru Setelah Dua Tahun
Kasus dugaan penipuan ini sudah berjalan sejak 2023 dan baru satu orang berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pemalang.
Padahal, DY disebut sebagai pihak yang menyerahkan cek kosong bernilai ratusan juta rupiah.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan hanya yang kecil yang ditindak,” ucap Aisyah lirih seusai pertemuan.
Keadilan yang Mulai Bergerak
Pertemuan di Kejari Pemalang menjadi babak baru perjuangan hukum yang tak mudah.
Langkah jaksa yang terbuka menindaklanjuti petunjuk hakim dinilai sebagai angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Kami percaya kebenaran akhirnya akan menemukan jalannya,” tutup Huseinda.
Red.














