petenews.co.id, Batang — Penelusuran sejarah dan epigrafi kembali menguatkan jejak peradaban tua di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sebuah prasasti bertarikh 10 Desember 879 Masehi (801 Saka) yang ditemukan di Dukuh Indrokilo, Desa Gemuh, Kecamatan Pecalungan, disebut sebagai bukti tertua keberadaan desa di wilayah Batang.
Pemerhati Budaya dan Sejarah Kabupaten Batang, Turadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan dokumen atau prasasti lain di Batang yang memuat penanggalan lebih tua dan lengkap sebagaimana prasasti tersebut.
“Kenapa disebut tertua, karena belum ada temuan dokumen sebelumnya. Lokasinya di Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang,” ujar Turadi, Jumat (16/1/2026).
Prasasti yang dimaksud dikenal sebagai Prasasti Salingsingan I (Indrokilo). Berdasarkan kajian arkeologi dan epigrafi, prasasti ini ditemukan in situ pada awal 1970-an dan kini tercatat memiliki nomor inventaris 508/01. Bahan prasasti berupa batu andesit berbentuk stela dengan tinggi sekitar 88 sentimeter, memuat puluhan baris aksara Jawa Kuno (Kawi) di sisi depan dan belakang.
Keistimewaan prasasti Salingsingan terletak pada penyebutan tanggal, bulan, dan tahun secara lengkap, yang menjadi syarat penting dalam penetapan kronologi sejarah desa. Dari seluruh prasasti yang pernah ditemukan di Batang, hanya prasasti ini yang secara eksplisit mencantumkan unsur penanggalan tersebut.
“Kategori desa tertua itu harus ada prasasti dengan tanggal, bulan, dan tahun. Di Batang tidak ada yang lain, cuma itu,” tegas Turadi.
Lebih jauh, isi prasasti mengungkap kebijakan penguasa pada masa Mataram Kuno terkait pengelolaan wilayah. Dalam teks disebutkan adanya pembelian sawah dan tegal di kawasan Salingsingan oleh pejabat kerajaan untuk kepentingan bangunan suci (dharma) di Dihyang atau Dieng. Tanah tersebut kemudian ditetapkan sebagai tanah sima, yakni wilayah yang memperoleh keistimewaan berupa pembebasan pajak.
“Di situ dijelaskan bahwa wilayah tersebut dibebaskan dari pajak. Itu yang disebut tanah sima,” jelas Turadi.
Kajian terbaru juga menegaskan bahwa angka tahun pada prasasti ini adalah 801 Saka atau 879 Masehi, sekaligus meluruskan perbedaan pendapat sejumlah peneliti sebelumnya yang sempat menyebut angka 804 Saka. Konfirmasi tersebut diperkuat melalui perhitungan astronomis dan kesesuaian unsur penanggalan Jawa Kuno.
Dengan temuan ini, Dukuh Indrokilo di Desa Gemuh, Pecalungan, tidak hanya menyimpan artefak batu bertulis, tetapi juga menjadi penanda penting sejarah awal pemukiman dan tata wilayah di Kabupaten Batang. Prasasti Salingsingan sekaligus membuka ruang kajian lanjutan tentang peran Batang dalam jaringan politik, keagamaan, dan ekonomi Jawa Kuno pada abad ke-9 Masehi. (Ham/red)














