Brebes, petenews.co.id
Maraknya pemberitaan tentang pembelian seragam sekolah di SMP Kabupaten Brebes tahun ajaran 2025, menuai sorotan dari Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman saat ditemui dikantonya, Selasa 29/7/25, mengungkapkan bahwa pembelian seragam sekolah di beberapa sekolah memiliki harga yang beragam, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta, tanpa diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Praktek Jual Beli Seragam Sekolah yang Bermasalah menurutnya, harga seragam yang tidak wajar dan tidak ada transparansi, tidak ada surat edaran larangan pembelian seragam dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes.
“Ini jelas ada pembiyaran dari dinas terkait dan Praktek jual beli seragam ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014”,ungkapnya.
Menurut Dedy, bila terbukti bersalah Sanksi bagi Sekolah yang Melakukan Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf e Sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dedy Rochman meminta kepada pihak Inspektorat dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Brebes, untuk melakukan investigasi terkait pembelian seragam sekolah, agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap pengadaan seragam sekolah, untuk mencegah praktik pungutan liar dan orang tua harus diberikan kwitansi, sebagai bukti pembayaran saat membeli seragam sekolah.pungkasnya.
Agus.














