
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno, memberikan pujian terhadap Pejabat Sipil maupun militer yang berada Kabupaten Tegal setelah ia turun langsung menemui Masyarakat Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Balaradin, pada Kamis, 19 Juni 2025 diterima oleh Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si dan Pejabat Utama dari Polres Kab. Tegal dan Kodim Tegal.
Aksi unjuk rasa warga tersebut merupakan bagian dari gerakan warga di Desa Balaradin yang menyuarakan tuntutan mereka mundur maupun diberhentikan kepada Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa “Sopyan Hutajulu” yang telah melakukan korupsi serta Ketua BPD Balaradin, Farid yang telah melanggar Perbup Tegal No. 24 Tahun 2018 bahwa anggota BPD harus berdomisili di desa yang bersangkutan untuk memastikan keterwakilan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa karena BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Dalam situasi tersebut, Endro Susilo, S.Sos, M.M turun langsung menemui para demonstran dan menyampaikan bahwa dirinya siap berkomunikasi dan merespon tuntutan warga Desa Balaradin.
Kehadiran Endro Susilo, S.Sos, M.M di tengah aksi unjuk rasa dianggap sebagai bentuk respons cepat dari pemerintah terhadap aspirasi warga Desa Balaradin.Dalam dialog singkat dengan demostran warga Desa Balaradin, Camat Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Endro Susilo, S.Sos, M.M menegaskan bahwa tuntutan mereka telah diperhatikan oleh pemerintah secara pribadi mendengar aspirasi warga yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Endro Susilo, S.Sos, M.M menyampaikan tuntutan warga Desa Balaradin : Kepala Desa Balaradin Sdr. Umar Usman yang diduga terlibat kasus korupsi, untuk diberhentikan sesuai dengan aturan berlaku sesuai hasil Pemeriksaan Inspektorat dan meminta diproses secara hukum, Terkait Dana Bansos yang dipergunakan oleh Perangkat Desa a.n. Sdr. Sopyan Hutajulu, maka Perwakilan Aksi mengharap yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Perangkat Desa Balaradin sesuai aturan yang berlaku dan diproses secara hukum, Ketua BPD Desa Balaradin untuk mengundurkan diri karena sudah tidak berdomisili di Desa Balaradin dan Anggota BPD yang tidak bekerja sesuai dengan Kewenangan dan Tupoksinya juga untuk bisa mengundurkan diri atan diproses sesuai aturan yang berlaku, Oknum Pejabat Pemerintah Desa yang menyelewengkan Uang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar masyarakat desa Balaradin untuk diperiksa dan diproses Oleh Dinas yang berwenang sesuai aturan yang berlaku dan Perangkat Desa Balaradin yang terlibat korupsi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan diproses secara hukum.
Endro Susilo, S.Sos, M.M juga menegaskan bahwa sebagai Camat Lebaksiu menghormati sikap kritis Warga Desa Balaradin dan berupaya memberikan jawaban atas berbagai tuntutan yang mereka suarakan dengan langsung menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada Bupati Tegal, H.Ishack Maulana Rohman, dengan menyampaikannya melalui Surat Camat Lebaksiu ditujukan Bupati Tegal dengan Nomor 000.7.2.9/34/ p9b tanggal 19 Juni 2025 Perihal : Laporan Aksi Damai Gerakan Peduli Desa Balaradin.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si menyampaikan menyambut dengan baik kedatangan ratusan pendemo dipimpin H. Edi Prayitno, di Balai Desa Balaradin. Dia pun mengungkapkan, secara prinsip tidak menghalang-halangi Demo ini. “Akan tetapi harus sesuai dengan aturan – aturan yang ada. Nanti soal teknis nanti akan saya sampaikan ke Bupati Tegal usai melaksanakan pertemuan ini,” tuturnya
Harus dipahami juga bahwa, lanjut dia, Bupati Tegal, H. Ishack Maulana Rohman tidak mau laksanakan yang salah. Sebab, kalau ada yang salah bisa terseret masalah hukum. “Jadi, intinya Pemerintah Kabupaten Tegal bukan menghambat atau menghalangi pemberhentian. Masalah pemberhentian Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Balaradin, Sopyan Hutajulu serta Ketua BPD Balaradin, Farid kami tidak mau menghalangi apalagi menghambat,” jelasnya.
Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si, menurutnya landasan untuk memberhentikan Kades yakni Peraturan Bupati (Perbup) Tegal tentang pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 dan perubahannya akan menjadi acuan dan landasan hukum untuk memberhentikan Kades Balaradin, Umar Usman.
Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si, Ditegaskannya pula, kaitan dengan kemaslahatan masyarakat Desa Balaradin merupakan suatu hal yang wajar untuk diteriakkan. Apalagi, soal korupsi yang belum yang dilakukan Pemerintah Desa Balaradin. “Tapi di satu sisi kita bersama-sama melihat prosedur yang ada. Untuk itu diminta bersabar dan jangan anarkhis dalam menyampaikan aspirasinya. Kepada masyarakat desa Balaradin yang datang ini juga tolong pahami, karena sekarang sementara dalam pembahasan dengan tim,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Intel Polres Kab. Tegal “AKP SURAHNO, S.H., M.H.” mengatakan Polres Tegal menghormati unjuk rasa yang digelar warga Desa Balaradin dengan aman tertib dan tidak terpancing provokasi. Menurut dia, demonstrasi adalah salah satu hak berekspresi yang harus dihormati.
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno, mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tegal diantaranya Camat Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Endro Susilo, S.Sos, M.M dan yang telah merespon aksi tersebut. komitmen Camat Lebaksiu untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Wilayah Kecamatan Lebaksiu patut diapresiasi karena berpihak pada ketentuan yang berlaku.
H. Edi Prayitno, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si bahwa menyambut baik dan mengapresiasi atas tuntutan warga Desa Balaradin untuk memberhentikan Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Balaradin, Sopyan Hutajulu serta Ketua BPD Balaradin, Farid.itu merupakan wujud nyata bahwa Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain adalah penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan desa, penguatan fungsi pengawasan, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi.
H. Edi Prayitno, menambahkan aspirasi ini nanti tidak berhenti di meja birokrasi saja, tetapi ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum. Jika perlu, warga desa Balaradin siap melibatkan lembaga pengawasan eksternal seperti BPK maupun BPKP karena Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Balaradin ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa di wilayah Kabupaten Tegal. Saya berharap ini akan menjadi pelajaran untuk Pemerintah Desa lain yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan hasil tata kelola keuangan desa yang tertib dan benar sehingga dapat terwujud pemerintah desa yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
H. Edi Prayitno, Mengucapakan terima kasih kepada Polres Kab. Tegal dan Kodim Tegal beserta jajarannya yang telah mengamankan jalannya aksi unjuk rasa ini yang berjalan dengan aman tertib dan terkendali. Ini menandakan aparat penegak kita bersikap humanis dalam menangani aksi demo bisa menjadi contoh di daerah lain .
Terkhusus untuk Polres Kab. Tegal kami mewakili warga Desa Balaradin mengucapkan Hari Bhayangkara Polri ke-79 ini semoga makin menjadikan para personel bermanfaat bagi masyarakat bangsa, dan negara. Khususnya warga Kabupaten Tegal menjadi luwih Apik, Amin.














