Bali, petenews.co.id
Pembelian BBM di SPBU 54.808.01 yang sangat bebas seperti tidak ada aturannya.
Bahkan dari Driver yang kita lihat masukkan tanggan ke spedo mesin ada apa ya ?
apa boleh pembelian BBM yang begitu banyak pakai jerigen yang pakai mobil bak terbuka yang mudah terbakar ?

Di lihat dari segi kurangnya keamanan dan pengawasan SPBU
Kedekatan Pembeli ini dengan pihak SPBU yang sangat bebas??
Jl.Raya Padang Bai
Karangasem

Praktisi hukum menyampaikan Pengeng angkutan BBM harus dari Pertamina.untuk menjaga keselamatan orang banyak, dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, Nyoman Kantun.
Dan bisa dikatakan melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Di pagi 07.25 wita pengisian BBM yang sekala banyak mengunakan jrigen di SPBU 54.808.01. jl.Raya Padang Bai.Karangasem.
Apa bila ada ketidak nyamanan dengan pemberitaan kami silahkan gunakan # Hak Jawab
Marno














