
Kedungbanteng, Tegal – oknum Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal berinisial (B) diduga kuat menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp390 juta. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan Pemeriksaan (LHKP) oleh Inspektorat Kabupaten Tegal yang dirilis baru-baru ini.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, oknum Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya tidak sepenuhnya inisiatif pribadi. Ia menyebut adanya arahan dari seorang oknum pegawai di lingkungan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal berinisial (J) yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dana tersebut.
Menanggapi dugaan penyelewengan ini, sejumlah pihak terkait telah dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kedungbanteng belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun mempertanyakan kejelasan apakah dana yang diselewengkan telah dikembalikan, mengingat batas waktu pengembalian sesuai aturan. Inspektorat meberikan batas waktu pada Senin, 19 Mei 2025.

Sementara itu, konfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kecamatan Kedungbanteng juga telah dilakukan. Sekretaris Camat Kedungbanteng yang berinisal ( B ) berhasil ditemui menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena menyangkut integritas pegawai di lingkungan kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Namun, Sekcam Kedungbanteng Kabupaten Tegal tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan internal akan dilakukan, dengan alasan adanya sejumlah agenda yang sedang berlangsung di lingkup Pemerintahan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dana desa di Kabupaten Tegal.














