Batang, petenews.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah (MII) Candi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pemindahan dana BOS dari rekening lembaga ke rekening pribadi bendahara sekolah.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang terhadap sejumlah madrasah di Kecamatan Bandar. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Batang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di madrasah tersebut.
Kepala MII Candi Bandar, Ahmad Fahruddin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS merupakan rekening milik lembaga atau sekolah, bukan rekening pribadi.
“Rekening punya sekolah atau lembaga,” ujar Fahruddin.
Ia juga menegaskan bahwa secara aturan pemindahan dana BOS dari rekening lembaga ke rekening pribadi tidak diperbolehkan.
“Jelas tidak boleh,” tegasnya.
Namun demikian, Fahruddin mengaku mendengar adanya informasi yang berkembang terkait dugaan pemindahan dana BOS ke rekening bendahara. Menurutnya, selama ini pengelolaan keuangan di MII Candi melibatkan dua orang bendahara sehingga mekanisme pengelolaan dana dilakukan secara bersama-sama.
“Di kami bendahara ada dua,” katanya.
Fahruddin menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima madrasah selama ini digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, antara lain untuk pembayaran honor guru non-ASN, pembelian alat tulis kantor (ATK), serta kebutuhan operasional pendidikan lainnya.
Ia menyebut besaran dana BOS yang diterima MII Candi setiap tahun bergantung pada jumlah peserta didik yang terdaftar. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai bantuan yang diterima berkisar Rp190 juta per tahun, sedangkan pada tahun ini jumlahnya disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Dana BOS tergantung jumlah murid. Tahun ini di atas Rp200 juta,” ujarnya.
Menurut Fahruddin, pencairan dana BOS dilakukan setiap semester. Karena proses pencairan terkadang mengalami keterlambatan beberapa bulan, dana yang masuk ke rekening madrasah biasanya diambil sekaligus ketika dana tersebut telah tersedia.
“Seringnya dana BOS telat beberapa bulan. Nanti diambilnya di bulan yang sudah lewat, ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Bendahara Diganti
Dalam keterangannya, Fahruddin juga mengakui bahwa bendahara yang sebelumnya menangani pengelolaan dana BOS telah diganti.
“Iya, memang sejak muncul seperti itu, bendaharanya sudah ganti. Di sini selalu menerapkan dua bendahara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini laporan kegiatan dan penggunaan anggaran sekolah secara umum disampaikan kepada pengurus yayasan yang menaungi lembaga tersebut.
Namun, menurutnya, sekitar satu minggu terakhir telah terjadi perubahan kepengurusan yayasan setelah ketua yayasan mengundurkan diri.
“Iya, sudah mengundurkan diri karena dikhawatirkan rangkap jabatan di organisasi NU,” ujarnya.
Mantan Ketua Yayasan: Tidak Ada Keterbukaan
Keterangan berbeda disampaikan Rozikin, mantan Ketua Pengurus Yayasan MII Candi Bandar. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurus yayasan telah mengundurkan diri dari kepengurusan.
Menurut Rozikin, salah satu alasan pengunduran diri tersebut adalah karena minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS.
“Kami mundur karena tidak ada keterbukaan informasi dari sekolah terkait penggunaan dana BOS dan peruntukannya,” kata Rozikin.
Terkait dugaan pemindahan dana BOS dari rekening lembaga ke rekening bendahara, Rozikin mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut saat menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
“Kami sebagai pengurus diundang untuk meminta klarifikasi ke kantor Kemenag Batang. Ada saya sebagai ketua saat itu, sekretaris, dan bendahara. Informasi itu kami dapatkan dari hasil monitoring petugas Kemenag. Saat itu ada Kepala Kemenag juga,” ungkapnya.
Meski demikian, Rozikin mengaku tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen transaksi perbankan sehingga tidak dapat memastikan secara rinci bentuk maupun mekanisme pemindahan dana yang dimaksud.
Kemenag Batang Akan Cek Ulang
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Batang, Luthfi Hakim Arif Effendi, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap informasi tersebut.
“Iya, ini saya sedang rapat. Agak lupa informasi itu. Nanti saya cek,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi hasil monitoring maupun audit dari Kementerian Agama Kabupaten Batang terkait dugaan tersebut.
Tinjauan Regulasi
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS Madrasah, dana bantuan pemerintah pada prinsipnya disalurkan ke rekening resmi lembaga penerima dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi keuangan yang dapat diaudit.
Selain itu, pengelolaan dana BOS harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Petunjuk Teknis BOS Madrasah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Apabila benar terjadi pemindahan dana BOS dari rekening lembaga ke rekening pribadi seseorang tanpa dasar administrasi yang sah dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan administratif yang dapat berujung pada sanksi pengembalian dana, pembinaan, hingga tindakan disiplin sesuai hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Lebih jauh, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dana negara untuk kepentingan pribadi, transaksi fiktif, atau kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim investigasi)














