Kendal, petenews.co.id
Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kendal menyerahkan legalitas PSHT terbaru dan melaporkan keberadaan organisasi kepada Kapolres Kendal.
Legalitas yang diserahkan, yaitu Badan Hukum Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, kepengurusan tingkat pusat dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), setelah dilakukan pembatalan terhadap Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 milik Murdjoko.

Ketua Pengcab PSHT Kabupaten Kendal didampingi Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Kendal, Dr’s. Waluyo Sudarmo, Windadi, S. Pd (Sekretaris Umum), Muhammad Amiruddin, S. Pd.I (Koordinator Hubungan antar Lembaga PSHT Kendal) diterima oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.IK, di ruang kerja nya, turut hadir KABAG OPS POLRES KENDAL KOMPOL ABDULLAH UMAR, S.H., M.M, KASAT INTELKAM AKP SUSILO KALIS RUBIYONO, S.H., M.H.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Kendal dan diterima langsung oleh Kapolres Kendal pada Selasa (05/08/2025).

Supriyadi, mengapresiasi kinerja Polres Kendal yang cepat menanggapi laporan keberadan organisasi dan legalitas terbaru PSHT.
“Alhamdulillah, laporan kita langsung diterima pihak Polres Kendal, artinya PSHT sebagai organisasi jelas keberadaan nya dihadapan pemerintah Kabupaten Kendal,” ungkap Supriyadi.
Sedangkan, Sekretaris Pengurus Cabang PSHT Kendal Windadi, S. Pd, Menyampaikan akan terus melaporkan seluruh kegiatan PSHT dalam tiap tahun. Sebagai bentuk kepatuhan dengan pemerintah, dalam hal ini Polres Kendal.
“Kami PSHT patuh dan tunduk terhadap pemerintah, sebagai buktinya kami akan selalu melaporkan kegiatan setiap tahun,” kata Windadi
Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Kabupaten Kendal Waluyo Sudarmo menegaskan, PSHT di Kendal hanya ada 1 kepengurusan dibawah pimpinan H. Supriyadi,SH.MH selaku Ketua Cabang.
Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai kepengurusan PSHT dengan badan hukum Kemenkum RI di Kendal, maka harus lapor juga, dan menunjukan badan hukum nya. Mengingat telah terjadinya pembatalan Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022.
“Kita sudah lapor dan serahkan legalitas terbaru dari Kemenkum RI. Silahkan ke Instansi terkait untuk lapor dan tunjukan badan hukum terbaru nya, bukan yang sudah dibatalkan Kememkum RI,” pungkas Waluyo Sudarmo.
M. Amir, S. Pd. I Selaku Bidang Hubungan Antar Lembaga menegaskan PSHT Akan selalu aktif dan sinergi dengan pemerintah kabupaten Kendal dan polres Kendal dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Kendal dan giat sosial lainya. Karena organisasi masyarakat dan pemerintah harus berjalan bersama ditengah tengah masyarakat.
Red.














