Jepara, petenews.co.id
DPK Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO), Kabupaten Jepara, Jum’at (27/6/2025) melalui sekretaris nya Anggi Wicaksono didampingi oleh Muh Zamroni akrab disapa Bang Roni memberikan informasi tentang tender pekerjaan konstruksi berdasarkan data dari inaproc tahun 2025.
Anggi Wicaksono menyatakan bahwa tahun 2025 ini ada 5 (lima) pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD KabupatenJepara Tahun Anggaran 2025 dan BLUD 2025 RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara.

Saat ini lelang memasuki tahapan awal seperti pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pemilihan.
Tender kelima proyek kontruksi di Kabupaten Jepara terdiri dari:
Lanjutan Pembangunan Pasar Bangsri (10047346000) senilai Rp. 14.225.000.000,00 Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Penyelesaian Lanjutan Pembangunan Pasar Bangsri meliputi: Pembangunan jalan beton f’c 25 Mpa keliling kios dengan luas 3.160,05 m2, Finishing dan pekerjaan ME bangunan induk (pemasangan daya 66.000 Va dan meteran pembagi), Finishing kios belakang dengan luas 1.045,24 m2, Pembangunan ruangan pengelola 496,82m2, dan Penyelesaian Facade depan 973,86 m2.
Pembangunan Ruang Rawat Inap Cattleya 4 RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara (10044089000) senilai Rp. 1.655.800.000,00 lingkup pekerjaan Penyelesaian Ruang Rawat Inap Cattleya lantai 4 dengan luas 551 m2.
Pembangunan Ruang Baru Inspektorat Jepara (10043049000) senilai Rp. 900.000.000,00 lingkup pekerjaan Pekerjaan Struktur Utama meliputi pembangunan struktur gedung baru (perluasan) dua lantai dengan luas 184m2 dan Pekerjaan ME dan Finishing Gedung Inspektorat (perluasan) dua lantai dengan luas 184m2.
Lanjutan Pembangunan Gedung Polsek Pecangaan (10040284000) senilai Rp. 1.425.000.000,00 lingkup pekerjaan Penyelesaian Gedung Polsek Pecangaan 2 lantai dengan luas 408m2.
Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Jepara (10040281000) senilai Rp. 900.000.000,00 lingkup pekerjaan Perluasan Ruang Kerja = 67,50 m2, Pembangunan Km/wc baru=26,60m2, dan Rehab Gedung Kantor Belakang = 87m2.
DPK ASKAINDO Jepara berharap 5 (lima) tender pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018).
“Kami meminta agar pihak-pihak dalam proses PBJ tender di Jepara baik PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Pengadaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta lainnya bisa bekerja dengan tanggungjawab dan profesional menerapkan prinsip dan memenuhi etika seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” pungkas Anggi.
“Apalagi pekerjaan konstruksi Pasar Bangsri diduga masih bermasalah baik reputasi kontraktornya dan kinerja panitianya,” tambah Bang Roni.
Red.














