MOJOKERTO, Petenews.co.id – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan pengukuran ulang batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randengan di Jalan Raya Sekar Putih, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari. Rabu (3/6/2026)
Pengukuran bersama antara DLH Kota Mojokerto, BPN Kota Mojokerto, Satpol PP, Camat Magersari dan disaksikan beberapa warga sekitar untuk memastikan batas lahan aset Kota Mojokerto dan lahan warga.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto Ristyanto mengatakan setelah melakukan pengukuran bersama menyampaikan bahwa patok patok kebanyakan masih ada dan tidak berubah.
“Kita turun untuk pengambilan data nanti setelah itu ada tahapan pengolalan data. Setelah pengolahan data kita turun lagi penetapan batasnya,” ujar Ristyanto.
BPN juga menyampaikan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan tiga sertifikat hak pakai yang sebelumnya diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto.
Salah satu warga yang mengikuti pengukuran Pak Sudarno menyampaikan bahwa secara obyektif petugas BPN mengukur dan mencocokan titik titik koordinat patok serta masing masing dikasih tanda. “Untuk batas batas tanah sudah sesuai dan tidak ada masalah,” katanya.
Pak Sudarno juga menyampaikan bahwa sebelum pengukuran ini pemkot menemui warga untuk menentukan antara patok tanah warga dan aset pemkot secara tertulis sudah ditunjukkan.
Dengan adanya pengukuran ulang ini, warga berharap lahan ini bisa dimanfaatkan maksimal bagi masyarakat umum khususnya warga sekitar. (mustofa/red)














