
Forum Peduli Desa Balaradin, M. Yajid Bustpmi menyambangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si pada hari Senin, 16 Juni 2025 diterima diruang kerja Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal. Kedatangannya menanyakan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal terhadap Kasus Korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten yang dilakukan oleh Kades Balaradin, Umar Usman dari Tahun anggaran 2018-2024.

M. Yajid Bustomi, menyampaiakan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si sangat mendukung Perjuangan warga Desa Balaradin dalam mewujudkan Pemerintahan Desa Balaradin yang berwibawa dan bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme dalam tata kelola keuangan desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si juga menghimbau warga Desa Balaradin tidak melakukan tindakan anarkhis dalam proses penyampaian aspirasi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kades Balaradin, Umar Usman.
Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si juga menyampaiakan komitmen yang sungguh-sungguh dalam penyelesaian Kasus Korupsi di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dengan meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Slawi untuk melakukan Pemberhentian sementara pencairan Dana Desa (DD) Balaradin . Pemberhentian ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
M. Yajid Bustomi di depan Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si, mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa komitmen yang luar biasa dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pemberdayaan desa khususnya dalam Penanganan Kasus Korupsi di Desa Balaradin sehingga dengan kasus ini menjadikan Desa lain lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan Desa dan akan memegang pesan yang disampaikan Kadis PMD Kabupaten Tegal agar selalu berpegang teguh pada tata nilai dan norma yang berlaku dan tidak melakukan tindakan anarkhis dalam penyampaian aspirasi dalam penyelesaian kasus korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangangan Desa yang dilakukan Kades Balaradin, Umar Usman.















