Kendal, petenews.co.id
Pada Tgl 18 mei 2024 Ormas JPKPNasional Kabupaten Kendal mengirim surat ke Desa Tamanrejo Kec.Sukorejo.
Selang beberapa hari JPKPN melakukan Audiensi dan klarifikasi ke Desa Tamanrejo, adapun yang hadir yaitu Kepala Desa, perangkat Desa, serta pendamping Desa dari Kecamatan sejumlah tiga pendamping, tak ketinggalan warga yang menjadi koordinator penerima bantuan dari pemerintah berjumlah
6 orang.
LSM JPKP Nasional melakukan tanya jawab kepada seluruh yang hadir di Aula Desa/didalam balai Desa.
Ketua JPKP Nasional Kendal (Abdul Ghofur), bertanya kepada pendamping DesaTamanrejo,
Di Desa Tamanrejo terkait penerima beras diduga ada pemotongan 5 kg per penerima, lalu setiap 1 kg dikenai biaya 1000 ,-(seribu rupiah)?
Dan pendamping Desa menjawab?
Jawabnya tidak ada?
Akan tetapi dari masyarat ada yg mengatakan sebagai kordinator menjawab?
Jawaban ya?
Saya yg melakukan?
Uang Rp 1000 ,-katanya buat
1.Biaya beli plastik
2.Akomodasi
3.Saku RT RT.
Padahal kalau dikalikan ?kalau 1000X10 ton berarti?
10 JT uang yg fantastis, terus kami melanjutkan kirim surat ke Kecamatan Sukorejo, pada tgl 28 mei 2024 jam 12.00 wib ditemui sekcam sukorejo diruangan meja Sekcam, kita melakukan tanya jawab meneruskan dari Desa Tamanrejo terkait permasalahan tersebut, dari pihak sekcam menjawab)?
Bahwa perkara tersebut dari pihak desa katanya tidak tahu menahu?
Seandainya kalau mau dilaporkan yaitu oknum yg mengatas namakan kordinator disuruh melaporkan. Dan dugaan pemotongan bantuan beras ini, JPKPN akan melanjutkan dan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kendal, agar bisa ditindak tegas para pelakunya.
Andy/petenews.co.id







