DY Kembali Disebut di Persidangan Pemalang, Hakim Minta Jaksa Koordinasi dengan Polres

Pemalang, petenews.co.id

Persidangan dugaan penipuan bermodus cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/11/2025), majelis hakim memberikan perhatian serius terhadap keterlibatan DY, seorang pengusaha yang disebut berkali-kali dalam kesaksian saksi korban, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., notaris asal Kabupaten Batang.

Sidang dengan terdakwa J tersebut dipimpin Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H.. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban di bawah sumpah.

Hakim Minta Jaksa Koordinasi, Kasus Diminta Jadi Atensi Publik

Dalam sidang terbuka itu, Hakim Ketua secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Pemalang terkait dugaan kuat keterlibatan DY, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Fakta persidangan menunjukkan nama DY muncul berulang kali. Keterlibatannya harus didalami,” jelas Huseinda Kusuma, S.H., M.H., kuasa hukum Aisyah dari Master Justice Law Office, usai persidangan.

Majelis hakim bahkan meminta agar perkara tersebut diviralkan sebagai bentuk dorongan keterbukaan penegakan hukum. Menurut hakim, pantauan publik dapat mendorong penanganan yang profesional dan transparan.

Kesaksian: Laporan Polisi Sejak Awal Ditujukan kepada DY

Dalam keterangannya, Aisyah menegaskan bahwa laporan polisi yang ia buat sejak pertama kali ditujukan kepada DY, bukan kepada J yang kini menjadi terdakwa.

Ia menceritakan awal perkenalan dengan DY melalui J. Kala itu, DY menawarkan kerja sama proyek pembebasan lahan dan urugan tanah di wilayah Pemalang. Namun pembicaraan berubah menjadi permintaan pinjaman dana untuk survei elektabilitas pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek Bank BCA senilai Rp350 juta, yang belakangan terbukti cek kosong dan tidak bisa dicairkan. Akibatnya, Aisyah mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, dibuktikan dengan transfer dan dokumen keuangan.

“Saya laporkan DY karena dialah yang mengeluarkan cek kosong itu,” katanya dengan suara bergetar.

Aisyah juga merupakan janda seorang perwira polisi, mantan Kasat Binmas Polres Tegal Kota yang meninggal pada 2023.

Kuasa Hukum: Petunjuk Hakim Jadi Dasar Surat Resmi ke Kejari

Menanggapi petunjuk majelis hakim, Huseinda menyatakan akan segera mengirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk memastikan koordinasi tindak lanjut dilakukan secara formal.

“Arahan hakim berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah memiliki bobot hukum penting, dan wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, ketika fakta baru terungkap di persidangan yang mengarah pada adanya pelaku lain, penuntut umum berkewajiban mendorong penyidik melakukan pendalaman lanjutan.

DY Dianggap Berpotensi Jadi Pelaku Utama

Menurut Huseinda, pemberian cek kosong dapat menguatkan unsur penyertaan (medepleger) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menilai ada hubungan kausal antara tindakan DY dan kerugian korban.

“DY memperoleh manfaat dari hasil penipuan tersebut, sehingga berpotensi menjadi intellectual dader atau setidaknya dijerat Pasal 56 KUHP,” paparnya.

Hakim Tidak Bisa Tetapkan Tersangka, Tapi Dapat Tegur Penuntut Umum

Meskipun terbatas kewenangannya, majelis hakim berhak memberikan perintah, rekomendasi, dan penekanan kepada JPU agar mengusut pihak lain yang terlibat.

“Ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yang menempatkan pencarian kebenaran materiil di atas formalitas teknis,” lanjut Huseinda.

Dengan terus menguatnya bukti di persidangan, sorotan kini mengarah pada penegakan hukum di tingkat penyidikan. Publik menunggu, apakah Kejari dan Polres Pemalang akan menindaklanjuti petunjuk tersebut.

Kasus ini kembali menguji transparansi peradilan daerah — sekaligus mempertegas bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Hamdi.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *