Semarang, petenews.co.id
Yang Pertama Alhamdulillah hari ini Bapak Gubernur jawa tengah akhirnya menetap kenaikan Upah Jawa tengah untuk tahun 2026 , setelah melalui proses Panjang dengan dinamika yang ada karena keterlambatan pemerintah pusat mengeluarkan aturan regulasi pengupahan paska putusan MK 168 yang memutuskan untuk mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari undang undang cipta kerja dimana amar putusan MK 168 tahun 2023 mengamanatkan agar DPR segera membuat undang undang tenagakerja yang baru selama 2 tahun , tapi lambatnya DPR untuk membuat Undang undang ketenagakerjaan yang baru tidak tercapai waktu nya , Dimana dari dulu penetapan Upah ini biasanya ditetapkan pada bulan Nopember setiap tahunnya yang akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2025 tentang pengupahan yang ditanda tangani langsung oleh presiden Prabowo Subianto sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Dan hari ini adalah Hari terakhir penetapan Upah Minimum serentak se indonesia sebagai mana diatur di PP 49 tahun 2025 , Setelah sekian lama buruh jawa tengah menanti akhirnya Bapak Ahmad lutfhi Gubernur Jateng, tepat jam 12.00 siang tadi menandatangan SK Gubernur, tentang upah buruh jawa tengah yang mencakup UMP ( upah minimum provinsi ) , UMSP ( Upah minimum Sektoral Provinsi ),

dengan *KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 100.3.3.1/504 TAHUN 2025*, Upah Minumum Kabupaten kota ( UMK) dan Upah minumum Sektoral Kabupaten Kota ( UMSK)
dengan *KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 100.3.3.1/505 TAHUN 2025* di 35 kabupaten kota Setelah menerima masukan – masukan dari pengusaha dan buruh, dimana aliansi buruh jawa tengah Juga ikut memberikan masukan dan konsep berbasis data dan fakta dilapangan tentang kondisi buruh saat ini dijawa tengah sebagai pertimbangan pak gubernur Jawa Tengah dalam menetapkan Upah.

Setelah kami menerima SK penetapan Upah 2026 oleh gubernur jawa tengah kami dari Aliansi Buruh jawa tengah ( ABJAT ) tentunya kami sangat Apriasiasi dengan keputusan bapak gubernur ini dimana Nilai Kenaikan UMP ( upah minum provinsi) jawa tengah menggunakan alfa maksimal 0,9. perlu diketahui nilai alfa ini adalah salah satu variable rumusan didalam menetapkan Upah 2026, yang diatur dengan landasan hukum PP 46 tahun 2025, dan ini sangat linear dengan program bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu salah satunya menyasar rakyat kelas menengah ke bawah.

Dimana kenaikan rata rata UMK sejawa tengah 7,28 persen , UMK tertinggi di kota semarang sebesar Rp 3.701.709.00 atau naik sebesar Rp 246.882 ( 7,15 % ) dan UMK terendah ada di banjarnegara sebesar Rp 2.327.813 atau naik sebesar Rp. 157.337 ( 7.25% ) , dan keputusan gubernur ini sangat tepat dan sangat Realistis dengan kondisi kehidupan buruh dijawa tengah, artinya gubernur jawa tengah menunjukan sikap yang pro dengan rakyat kecil , dengan kenaikan rata rata UMK jateng 7,28 ini melampui target tuntuntan buruh secara nasional yaitu 6 – 7 % diatas provinsi banten yang kenaikannya rata rata 6,3 % walaupun secara nominal kita masih tertinggal setidaknya ini akan menjadi landasan pacu kedepan bahwa jawa tengah mempunyai gubernur yang pro dengan rakyat kecil termasuk buruh dan ini menjadi harapan baru buruh Jawa Tengah untuk lebih sejahtera kedepan
Terima kasih
Aulia Hakim , SH
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah
ABJAT
Red.














