Brebes, petenews.co.id
Aktivis Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman, yang diberi kuasa oleh Ika (guru pengajar PPPK), menuntut agar segera dikeluarkan jaminan sertifikasi dari Bank Jateng Unit Jatibarang. Hal ini karena Ika sudah 5 kali mendatangi unit bank tersebut namun jaminan sertifikasi belum kunjung diberikan, padahal pelunasan sebesar 42 juta rupiah sudah dibayar pada tanggal 26 November 2025.
Selain jaminan sertifikasi, Dedy juga menambahkan tuntutan agar segera dikeluarkan dana sertifikasi TW3 dan dana savingan yang masih mengendap di bank tersebut.
“Segera dikeluarkan jaminan sertifikasi, dana sertifikasi TW3 dan dana savingan yang masih mengendap dibank tersebut. Jangan sampe masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Menurut Dedy, pihak bank sering kali melakukan hal yang sama, yaitu setelah utang dilunasi beserta hitungan bunga, jaminan tidak kunjung dikeluarkan. Permasalahan ini bahkan sudah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Tegal, namun hingga saat ini belum ada respon. Akibatnya, Dedy melakukan klarifikasi dan meminta pertanggung jawaban kepada Bank Jateng, menyatakan bahwa kelalaian bank ini jelas melanggar perundang-undangan perbankan.
“Coba saja kalo masyarakat pinjam telat sehari dua hari ditagih minta ampun. Lah ini sudah lunas lama bisa dipersulit,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Fredi selaku pegawai Cabang Bank Jateng Brebes menyatakan bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik karena nasabah merupakan mitra bank. “Hari ini segera diselesaikan untuk dikeluarkan. Saya minta pak Dedy menunggu kabar dari saya, akan komunikasikan dengan unit Bank Jateng,” ujar Fredi.
(Agus)














