Karanganyar, petenews.co.id
Dengan Semangat Kebangkitan Nasional Pemerintah Desa Karangbangun Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar Melaksanakan Musdeskhus “Musyawarah Desa Khusus ” Pembentukan Koperasi Merah Putih sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia ( Rabu, 21 Mei 2025 ).
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat ekonomi lokal dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ujar Sugiharjo, S.IP.,MM selalu Camat Matesih.

Dalam kesempatan ini Bapak Karno Kepala Desa Karangbangun menyampaikan peran penting kemajuan desa melalui Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musdeskhus di kantor desa Karangbangun telah terpilih Calon Pengurus Koperasi yang di ketua oleh Yonatan Liliek Prihartanto, SE.,S.Kom.,MM.

Dalam kesempatan ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumberdaya Mineral yang di wakili oleh Bapak Ayup Sulaiman, SE menyampaikan Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk Kopdes?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik ( Sesuai Potensi Desa).
Amir-Yn.














