Janda Perwira Polri Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidikan ke Mabes Polri, Minta Pengawasan Kasus Cek Rp350 Juta

Jakarta, petenews.co.id – Seorang notaris asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat (3/7/2026), untuk meminta pengawasan atas penanganan perkara dugaan penipuan yang telah bergulir sejak 2023.

Nur Aisyah, yang juga merupakan janda almarhum AKP Didik Guntoro, menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri setelah sebelumnya mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Di Bareskrim, laporan konsultasi Nur Aisyah diregistrasi dengan Nomor LK/36/VII/2026/BARESKRIM. Tim Personel Piket Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse kemudian memfasilitasi video conference dengan jajaran Bagwassidik Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Pemalang untuk membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam video conference yang dipimpin Personel Piket Yankonsul Reserse Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M., personel Bareskrim mempertanyakan tindak lanjut laporan yang diajukan Nur Aisyah.

“Ini ada pelapor atas nama Doktor Nur Aisyah. Kenapa belum ditindaklanjuti pelaporannya?” ujar personel piket saat video conference berlangsung.

Menanggapi hal itu, AKBP Prawoko, S.E., M.H., dari Bagwassidik Polda Jawa Tengah menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.”Siap, Ndan. Segera saya tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faisal Wildan Umar Rela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang baru menjabat sekitar dua pekan, menyampaikan akan mempelajari kembali berkas perkara dan mengundang Nur Aisyah untuk hadir di Polres Pemalang guna membahas tindak lanjut penanganan kasus.

“Saya baru dua minggu menjabat. Segera saya pelajari laporannya. Senin ini bisa langsung ke kantor, ya Bu,” katanya.

Usai video conference berakhir, Nur Aisyah tampak tidak kuasa menahan haru.

“Saya sudah berjuang sejak 2023. Dari Polres, Polda sampai sekarang ke Mabes Polri. Alhamdulillah, hari ini kasus saya akhirnya ditanggapi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Berawal dari Dugaan Penipuan Cek Rp350 Juta

Perkara yang dilaporkan Nur Aisyah bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang menurut dokumen perkara berkaitan dengan penggunaan cek Bank BCA senilai Rp350 juta sebagai jaminan pendanaan.

Dalam perkara tersebut, Sujarwo alias Jarwo telah diproses hingga pengadilan dan dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan. Putusan tersebut kemudian diperbaiki pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Namun, menurut Nur Aisyah, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain serta dugaan pemalsuan cek yang dinilai belum ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

Dalam persidangan, pihak Bank BCA menerangkan bahwa cek yang menjadi objek perkara tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi dan terdapat ketidaksesuaian spesimen tanda tangan. Selain itu, sejumlah saksi juga memberikan keterangan mengenai proses penerbitan cek dan pencarian pendana yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Nur Aisyah meminta agar penyidik melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai alat bukti yang tersedia.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidikan

Selain meminta supervisi terhadap penanganan perkara pokok, Nur Aisyah juga mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Rowassidik Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam proses penyidikan.

Dalam pengaduannya, ia mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, termasuk dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap dirinya, serta belum ditindaklanjutinya sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.

Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih dalam tahap penyampaian kepada Mabes Polri dan belum terdapat keputusan mengenai substansi dugaan yang dilaporkan.

Sementara itu, komitmen Bagwassidik Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Pemalang untuk mempelajari kembali laporan menjadi tindak lanjut awal atas konsultasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri.(Hamdi/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *