Skandal Bupati Pekalongan: Gelar S3 Dipertanyakan, Keluarga Ikut Nikmati Uang Korupsi Rp19 M

Jakarta, petenews.co.id – Nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tak henti menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan hanya karena penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga karena munculnya isu mengejutkan mengenai gelar doktoralnya yang diduga diperoleh dengan cara tidak wajar. Seorang rekannya sesama mahasiswa program doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang membongkar praktik perjokian yang disebut-sebut melibatkan ajudan pribadi Fadia [citation:file].

Kesaksian yang diunggah di akun Instagram @dr.amulawfirm sebelum akhirnya dihapus itu mengungkap modus yang terbilang rapi. Sang joki, yang diyakini sebagai ajudan Fadia bernama Hany, selalu mengenakan jilbab dan masker saat mengikuti perkuliahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari mahasiswa lainnya.

“Pada saat pertemuan-pertemuan angkatan dia tidak pernah hadir,” tulis akun tersebut [citation:file]. Kecurigaan mencapai puncaknya saat ujian kualifikasi disertasi. Saksi yang juga pengacara itu mengaku bukan mendapatkan diskusi akademik, melainkan tantangan dengan gaya “preman” untuk datang ke Pendopo Kabupaten Pekalongan. “Maka dia tidak paham kuliahnya apa, lebih sedikit,” sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, UNTAG Semarang belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Fadia sendiri tercatat sebagai lulusan S3 universitas itu di samping gelar S1 Manajemen Universitas AKI dan S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang .


KPK Ungkap Aliran Dana ke Keluarga

Di tengah kontroversi akademik tersebut, proses hukum terhadap Fadia terus berjalan. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 .

Modus operandi yang diungkap KPK cukup sistematis. Fadia diduga menjadi beneficial owner atau penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan) . Perusahaan ini didirikan setahun setelah Fadia menjabat bupati periode pertama pada 2022 .

Hasil penyidikan KPK menunjukkan PT RNB memenangkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak mencapai Rp46 miliar, namun hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sebesar Rp19 miliar dinikmati keluarga Fadia .

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci pembagian dana tersebut dalam konferensi pers:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar

  • Mehnaz Na (anak): Rp2,5 miliar

  • Mukhtaruddin Ashraff (suami): Rp1,1 miliar

  • Rul Bayatun (Dirut PT RNB/ART): Rp2,3 miliar

  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

KPK juga mengungkap bahwa penarikan uang dilakukan atas perintah langsung Fadia melalui Direktur Utama PT RNB, Rul Bayatun, yang merupakan asisten rumah tangga kepercayaannya .


Dalih “Tidak Paham Hukum” Tuai Sindiran

Saat menjalani pemeriksaan intensif di KPK, Fadia mengeluarkan pernyataan yang mengundang reaksi publik. Ia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat .

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Asep Guntur Rahayu .

Fadia juga mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial, sementara urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah .

Pernyataan ini langsung menuai kritik tajam. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi yang harus menguasai dan mengendalikan pemerintahan.

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Bima Arya. “Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda” .

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menambahkan bahwa dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure—semua orang dianggap tahu hukum, apalagi bagi seorang kepala daerah [citation:file].


Fakta Kontras: Bukan “Anak Baru” di Birokrasi

KPK menyoroti bahwa pengakuan Fadia kontras dengan fakta lapangan. Fadia telah malang melintang di pemerintahan sejak 2011—sebagai Wakil Bupati (2011-2016), lalu Bupati dua periode (2021-2026 dan 2025-2030) .

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujar Asep Guntur .

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat telah berulang kali mengingatkan Fadia tentang potensi konflik kepentingan. Namun peringatan itu diabaikan .

“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” kata Asep .


Respons KPK: Jadi Pejabat Harus Belajar

Menanggapi dalih “pedangdut”, KPK menegaskan bahwa setiap figur publik yang terjun ke politik wajib mempelajari tata kelola pemerintahan.

“Tentu harus diikuti dengan, ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu,” ujar Asep Guntur .

KPK bahkan mencontohkan figur internasional yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke politik. “Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik,” tambahnya .


Harta Kekayaan dan Kontroversi Lain

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2025, Fadia tercatat memiliki total harta bersih sebesar Rp85 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp74 miliar yang tersebar di Pekalongan, Bogor, hingga Semarang .

Sebelum kasus korupsi mencuat, nama Fadia juga sempat viral pada 2025 karena membalas komentar warganet dengan kalimat kasar saat warga melaporkan kondisi jalan rusak .


Nasib Gelar Doktor dan Proses Hukum

Publik kini menanti dua hal: pertama, apakah UNTAG Semarang akan melakukan investigasi internal terkait dugaan perjokian gelar doktor Fadia; kedua, apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini mengingat kuatnya bukti keterlibatan suami dan anak Fadia .

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong KPK untuk mengusut tuntas. “Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut. Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap membackup penegakan hukum. Jadi tak ada alasan untuk loyo,” tegasnya .

Saat ini, Fadia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 23 Maret 2026. (Ham/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *