MLKI Batang Siap Sambut Hari Kembalinya Kabupaten Batang ke-60, Raja Jogja HB X Direncanakan Hadir

petenews.co.id, BATANG – Masyarakat Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Batang menyatakan kesiapan penuh menyambut peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang yang jatuh pada 8 April 2026. Tahun ini menjadi momentum istimewa karena menandai 60 tahun Kabupaten Batang kembali berdiri sebagai daerah otonom setelah melewati perjalanan sejarah panjang dan penuh dinamika.

Pengamat Budaya dan Sejarah Kabupaten Batang, Turadi, mengungkapkan bahwa peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang tahun ini direncanakan akan dihadiri Raja Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hal tersebut disampaikan Turadi dalam acara Sarasehan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jumat (9/1/2026).

“Dalam rangka memeriahkan Hari Kembalinya Kabupaten Batang pada April mendatang, kami sepakat mengenakan pakaian adat. Bawahnya jarit gringsing, baju hitam surjan, serta ikat berwarna ungu,” ujar Turadi yang juga menjabat sebagai penasehat MLKI Kabupaten Batang.

Sarasehan tersebut dihadiri perwakilan dari delapan aliran kepercayaan se-Kabupaten Batang. Adapun aliran kepercayaan yang tergabung dalam MLKI Kabupaten Batang antara lain Kapitayan, Jowo Jawoto, Sapto Darmo, Tunggul Sabdo Jati, Maneges, Penghayat Kapribaden, serta aliran kepercayaan lainnya yang selama ini aktif menjaga nilai-nilai spiritual dan tradisi leluhur.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Windu Suriadji, menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan unsur yang lebih kompleks dan lintas elemen masyarakat.

Menurutnya, keberadaan aliran kepercayaan telah memiliki jaminan konstitusional yang kuat. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan, serta Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Negara hadir untuk menjamin hak seluruh warga, termasuk penghayat kepercayaan,” tegas Windu.

Penguatan hak tersebut juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait administrasi kependudukan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Dipo Iqbal, menegaskan bahwa putusan MK memastikan aliran kepercayaan dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Putusan MK ini memperkuat hak setiap warga negara untuk menganut keyakinan spiritualnya, terlepas dari agama resmi yang diakui, sesuai dengan prinsip negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Dipo.

Ia menambahkan, hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Batang baru mencatat 52 KTP yang mencantumkan aliran kepercayaan, dan proses tersebut masih berlangsung secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama, para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan aliran kepercayaan. Pemerintah desa memiliki kewajiban menjaga toleransi, baik dalam kebebasan beribadah maupun aktivitas sosial lainnya.

“Contohnya, makam umum harus menjadi ruang bersama yang bisa digunakan siapa saja. Prinsip aliran kepercayaan adalah menjaga tradisi leluhur sekaligus memperkuat harmoni sosial,” ungkap Dipo menegaskan.

Nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman diyakini menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat Batang yang majemuk, sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah menjelang peringatan Hari Kembalinya Kabupaten Batang ke-60. (Hamdi/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *