Jepara, petenews.co.id
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Jepara dinilai gegabah terapkan syarat tambahan tanpa melampirkan persetujuan surat dari pejabat Dinas terkait.
Hal ini disampaikan pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (28/06/2025).
Lukman Hakim menilai PBJ Kabupaten Jepara terlalu gegabah memberikan syarat tambahan tanpa adanya surat teknis yang dilampirkan dalam dokumen lelang.
Lukman Hakim menyebut syarat tambahan dalam dokumen lelang diperbolehkan, manakala memang ada surat persetujuan atau petunjuk teknis dari pejabat di atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni PA/KPA.
Aturan standar lelang barang dan jasa di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Lukman menegaskan, aturan ini mengatur seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Ada beberapa tahapan proses lelang di LPSE, mulai perencanaan pengadaan, pengumuman lelang, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, dan sanggahan.
Lukman Hakim pun membeberkan, dan prinsip utamanya adalah PBJ Kabupaten Jepara harus menjamin keseluruhan proses lelang LPSE ini, memiliki prinsip keterbukaan dan tranparansi dalam seluruh proses lelang.
Disisi lain, Lukman Hakim menjelaskan syarat tambahan memang diperbolehkan, tetapi seharusnya prinsipnya bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa.Ia pun dengan tegas menyatakan jikalau prinsip – prinsip ini tidak dijalankan, Maka patut diduga PBJ Kabupaten Jepara sedang bermain mata dan harusnya proses lelang yang dilakukan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut.

Lukman Hakim berharap, PBJ Kabupaten Jepara dapat lebih berhati-hati dan terbuka terhadap kritik yang konstruktif, proses lelang di LPSE Kabupaten Jepara harus lebih baik dan ini merupakan momentum yang tepat untuk menjalankan proses secara terbuka dan transparan.
Lukman Hakim pun menyakini hal ini sesuai dengan amanat Bupati Jepara Witiarso Utomo, bagaimana mewujudkan Jepara makmur, Unggul, Lestari dan Religius (Jepara Mulus), dengan melakukan perbaikan melalui proses awalnya yakni PBJ Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Wakil Bendahara Prima Kabupaten Jepara, Auliya Rohman menyampaikan bahwa proses lelang di LPSE Kabupaten Jepara harus memenuhi prinsip – prinsip secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Auliya Rohman mendorong PBJ Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kegiatan proses lelang, mengedepankan keterbukaan dan transparansi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa.
“PBJ Kabupaten Jepara harus terapkan keterbukaan dan transparansi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa.” pungkasnya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Kabupaten Jepara, mendukung pernyataan Lukman Hakim untuk proses Pengadaan Barang dan Jasa yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa, hal tersebut disampaikan Selasa (1/7/2025).
Red.














