Persoalan Syarat Tambahan Lelang LPSE Kabupaten Jepara 2025: Dampak Terhadap Pelayanan Publik dan Potensi Pelanggaran Regulasi

Jepara, petenews.co.id

Lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah melalui sistem LPSE adalah instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan layanan publik. Prinsip dasar pengadaan ini harus transparan, adil, terbuka, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:

– Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
– UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
– UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, dalam pelaksanaan awal proses lelang LPSE Tahun 2025 di Kabupaten Jepara, PBJ diduga memberlakukan persyaratan tambahan yang tidak diatur atau dipublikasikan secara jelas melalui dokumen resmi maupun portal SPSE.
Langkah ini memicu sorotan publik karena dianggap gegabah, tidak sesuai prosedur, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang sehat.

*Permasalahan Utama*

– Syarat tambahan di luar ketentuan resmi, berpotensi diskriminatif dan mempersulit sebagian peserta lelang.
– Risiko pelanggaran prinsip keterbukaan dan persaingan sehat.
– Ancaman terhadap kualitas pelayanan publik, karena kompetisi penyedia barang/jasa menjadi tidak optimal.
– Potensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum, baik administrasi, etik, maupun hukum persaingan usaha.

*Keterkaitan dengan Pelayanan Publik*

Pengadaan barang/jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi birokrasi, tetapi bagian integral dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan efisien. Ketika proses lelang tidak berjalan sesuai aturan, dampaknya sangat luas, di antaranya:
– Barang atau jasa yang diterima masyarakat berpotensi tidak berkualitas.
– Proses pembangunan dan pelayanan publik menjadi lambat, tidak optimal, atau bahkan mangkrak.
– Kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah menurun.
– Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang layak dan merata terganggu, melanggar amanat Pasal 28D UUD 1945 dan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Dengan kata lain, kelalaian atau manipulasi dalam proses pengadaan berpotensi langsung merugikan rakyat, bukan hanya persoalan administratif semata.

https://www.instagram.com/reel/DLgaUrATG46/?igsh=ZjFkYzMzMDQzZg==

*Potensi Pelanggaran Regulasi*

Langkah PBJ Kabupaten Jepara yang memberi syarat tambahan di luar dokumen resmi dan sistem SPSE berpotensi melanggar beberapa ketentuan berikut:

– Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Seluruh persyaratan lelang harus berdasarkan kebutuhan yang objektif, dipublikasikan secara terbuka, dan tidak boleh mengandung unsur diskriminasi.

• UU Nomor 5 Tahun 1999:

a. Pasal 17 & 19 melarang tindakan yang menyebabkan penguasaan pasar atau menghambat pelaku usaha lain.
b. Pasal 22 melarang rekayasa tender, termasuk pengaturan atau penambahan syarat untuk memenangkan pihak tertentu.

– UU Pelayanan Publik: Segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas layanan publik.

Jika terbukti bahwa syarat tambahan tersebut:
– Tidak memiliki dasar hukum yang kuat,
– Bertujuan menguntungkan pihak tertentu,
– Tidak dipublikasikan secara terbuka di sistem SPSE,

Maka tindakan tersebut berpotensi dilaporkan ke:

• Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kemendagri,
– LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),
– KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),
– Ombudsman Republik Indonesia,
untuk pemeriksaan, sanksi administratif, hingga potensi gugatan hukum.

*Rekomendasi Kebijakan*

Agar masalah ini tidak berkembang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan, berikut langkah-langkah yang disarankan:
– Audit Internal dan Klarifikasi PBJ Kabupaten Jepara perlu segera menjelaskan dasar hukum syarat tambahan tersebut, dengan melibatkan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
– Revisi dan Publikasi Ulang Dokumen Lelang Jika terbukti tidak sesuai aturan, dokumen lelang harus direvisi dan diumumkan ulang melalui SPSE, agar semua peserta memiliki akses informasi yang setara.
– Penguatan Kapasitas SDM PBJ Pelatihan regulasi terbaru dan etika pengadaan perlu ditingkatkan untuk mencegah kekeliruan serupa.
– Pengawasan Masyarakat dan Lembaga Independen Publik, media, dan LSM perlu dilibatkan dalam memantau proses pengadaan agar lebih transparan.
– Sanksi Tegas jika Terbukti Pelanggaran
Jika ada indikasi pelanggaran hukum atau etika pengadaan, langkah tegas berupa pembatalan tender, sanksi administratif, atau laporan ke penegak hukum wajib dilakukan.

https://www.instagram.com/reel/DLgaUrATG46/?igsh=ZjFkYzMzMDQzZg==

*Kesimpulan*

Kasus syarat tambahan dalam lelang LPSE Kabupaten Jepara 2025 bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi besar:
– Melanggar prinsip keterbukaan dan persaingan sehat,
– Merusak kualitas pelayanan publik,
– Melanggar regulasi pengadaan dan UU Persaingan Usaha,
– Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat, tegas,
dan transparan agar proses pengadaan kembali sesuai koridor hukum, serta pelayanan publik dapat berjalan optimal untuk seluruh masyarakat Jepara.

*Catatan Tambahan:* Jika permasalahan ini terus dibiarkan tanpa koreksi, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Jepara akan mendapat teguran dari pemerintah pusat atau KPPU, serta menghadapi gugatan hukum dari peserta lelang yang merasa dirugikan.

Red

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *