Kecolongan Atau Punya Andil, Peran Camat Lebaksiu Disorot Imbas Kasus Korupsi APBDes Balaradin Rugikan Negara Miliaran

Lebaksiu 16/06/2025

Reporter: Ard | Editor : Dimas


Kasus korupsi Dana Desa(DD) dan Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) dari anggaran Pemerintah Kabupaten Tegal maupun Provinsi Jawa Tengah yang sudah berlangsung dari Tahun Anggaran 2018-2024 di Desa Balaraddin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang dilakukan Kepala Desa Balaradin, Umar Usman, masih terus bergulir dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat Kabupaten Tegal pada umumnya.
Persoalan ini pun terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, seperti diungkapkan Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno, yang menganggap semua yang terjadi tidak dapat lepas dari tanggung jawab para Camat Lebaksiu Periode Tahun 2018-2024 (Drs. M. Dhomiri, Iwan Kurniawan, AP. M.M, dan Endro Susilo, S.Sos, M.M).
Apalagi lanjut H. Edi Prayitno, perilaku korup ini merugikan negara sampai angka mencapai Rp. 1,2 miliar. namun setelah diperiksa inspektorat kerugian sekita 300-400jt. H. Edi Prayitno, menganggap bahwa seharusnya penyimpangan ini sudah bisa terdeteksi pada akhir tahun 2024 hingga awal Januari 2025, saat kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan IV.
“Kasus korupsi Dana Desa(DD) dan Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) dari anggaran Pemerintah Kabupaten Tegal maupun Provinsi Jawa Tengah yang sudah berlangsung dari Tahun Anggaran 2018-2024 di Desa Balaraddin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang dilakukan Kepala Desa Balaradin, Umar Usman, seharusnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Camat Lebaksiu Periode Tahun 2018-2024 (Drs. M. Dhomiri, Iwan Kurniawan, AP. M.M, dan Endro Susilo, S.Sos, M.M)” tegas H. Edi Prayitno kepada awak media Petenews, Minggu 15 Juni 2025.


Hal ini lanjut dia, merujuk pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana di dalamnya menyebutkan, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa kepada Bupati, melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran dan peranan strategis camat yang menentukan anggaran tersebut bisa atau tidak dicairkan tergantung rekomendasi dari Camat.
“Tentunya ini jadi pertanyaan sendiri bagi semua orang, apa peran mereka. Namun yang jelas, para Camat harus bertanggung jawab, mereka memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa” tegasnya.
Sangat tidak bertanggung jawab menurutnya, jika ternyata yang menjadi masalah adalah Camat di wilayah masing-masing, belum memahami dan memverifikasi secara menyeluruh penggunaan dana desa di wilayahnya.
“Ini kan harus menjadi bahan evaluasi untuk semua, jangan sampai pemeriksaan berkas pengajuan hanya melihat angkanya saja, lalu disetujui” tambahnya.
Saat ini kita diberikan fakta yang jelas, bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam mereview laporan keuangan desa, berpotensi menjadi celah terjadinya penyelewengan dana desa.
“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum yang bermain,” tandasnya.
Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno terakhir menyoroti kinerja Camat Lebaksiu pada saat ini yakni Endro Susilo, S.Sos, M.M yang tidak peka dan peduli untuk mengontrol Desa Balaradin sehingga berakibat hari ini kegiatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Balaradin dari Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 ini yakni Pembangunan atau Rehabilitasi Talud/Sender Jalan Blok Makam Dewa RT. 003 RW. 007 Desa Balaradin dengan anggaran sejumlah 200 juta pelaksanaannya tidak diSwakelola dengan melibatkan peran serta masyarakat RT. 003 RW. 007 Desa Balaradin. Maka kita prihatin sekali dengan kinerja Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M yang di wilayahnya sudah ada Kades yang masuk penjara dikarenakan Korupsi Dana Desa Lebokgowah harusnya kinerja Endro Susilo, S.Sos, M.M semakin hati-hati dalam memimpin desa di wilayah Kecamatan Lebaksiu. Maka kami mohon Bupati Tegal, H.Ishack Maulana Rohman, Mengevaluasi kinerja camat tersebut karena masih banyak putra-putri terbaik kabupaten Tegal yang berprofesi PNS mampu memimpin Kecamatan Lebaksiu dengan komitmen mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *