Pemprov Jateng Bagikan Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 gram ke Wajib Pajak Lewat Gebyar Hadiah Samsat 2026

Semarang, petenews.co.id

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan hadiah ratusan juta rupiah dan puluhan gram emas kepada pembayar pajak kendaraan bermotor dalam ajang Gebyar Hadiah Samsat 2026.

Pengundian hadiah di periode I ini digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat, 26 Juni 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen melakukan pengundian hadiah tersebut.

Sumarno mengatakan, Gebyar Hadiah Samsat menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan Jawa Tengah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, pemberian apresiasi tersebut diharapkan mampu mengubah kebiasaan masyarakat agar tidak menunggu jatuh tempo dalam membayar pajak. Sebab, dalam program ini pembayaran lebih awal memberikan keuntungan berupa tambahan poin undian.

Pembayaran pajak menggunakan QRIS Bank Jateng mendapatkan enam poin, pembayaran sebelum jatuh tempo memperoleh tiga poin, pembayaran tepat waktu mendapat dua poin, sedangkan pembayaran setelah jatuh tempo mendapatkan satu poin.

“Harapan kami masyarakat Jawa Tengah termotivasi untuk melakukan pajak kendaraan bermotor minimal tepat waktu. Syukur-syukur malah sebelum jatuh tempo sudah bayar karena dapat poin lebih,” kata Sumarno.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi mengatakan, Gebyar Hadiah Samsat merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang masih belum tertib membayar pajak.

“Yang sudah bayar pajak kita berikan apresiasi, yang belum bayar pajak dengan melihat ada hadiah yang diberikan juga akan termotivasi untuk dapat membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.

Pada Gebyar Hadiah Samsat Tahun 2026 Periode I, terdapat sebanyak 11.454.334 nomor undian dari wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Mei 2026.

Hadiah yang disiapkan berupa tabungan BIMA dengan total Rp385,5 juta dan emas dengan total berat 22,5 gram.

Dari hasil pengundian, sebanyak lima orang mendapatkan emas masing-masing satu gram, dua orang mendapatkan emas masing-masing 2,5 gram, serta 185 orang memperoleh tabungan BIMA senilai Rp2 juta.

Sementara hadiah utama diberikan kepada tiga pemenang. Juara pertama mendapatkan tabungan BIMA Rp7,5 juta dan emas lima gram, juara kedua memperoleh tabungan BIMA Rp5 juta dan emas lima gram, sedangkan juara ketiga mendapatkan tabungan BIMA Rp3 juta dan emas 2,5 gram.

Masrofi menambahkan, program Gebyar Hadiah Samsat akan terus berlanjut. Pengundian periode kedua dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 sebagai bentuk apresiasi berkelanjutan kepada masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

“Terus berkesinambungan karena tetap kita harus melakukan apresiasi karena pada wajib pajak yang telah patuh,” pungkasnya.

Selain memberikan apresiasi, Pemprov Jateng juga terus mendorong digitalisasi layanan pembayaran pajak melalui kolaborasi dengan Bank Jateng dan berbagai pihak terkait, agar masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam dalam membayarkan pajak.

Agus.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *