Jokowi Datang Bawa Ijazah Ke Pengadilan Jakarta Timur; Keabsahan Dokumen Telah Diuji Di Puslabfor Mabes Polri

Jakarta, petenews.co.id

Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung memberikan kesaksian dan menunjukkan ijazah aslinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Jokowi hadir di PN Jakarta Timur membawa dan menunjukkan dokumen ijazah secara lengkap mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuktikan keasliannya di hadapan majelis hakim dan pihak terdakwa.

Dalam persidangan, Jokowi menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu yang disebarkan melalui siniar (podcast) adalah opini pribadi tanpa didukung data yang valid, serta menyatakan bahwa keabsahan dokumennya telah diuji oleh Puslabfor Mabes Polri.

Proses pembuktian melibatkan argumentasi teknis, termasuk perdebatan terkait status akademik (seperti penetapan status profesor Sumitro yang menjadi salah satu materi sanggahan kubu terdakwa) serta analisis forensik dan digital.

Sebagian perkara terkait sempat mengalami dinamika hukum, di mana majelis hakim sempat mengabulkan eksepsi (nota keberatan) pada salah satu pihak terdakwa (Dokter Tifa), sementara pemeriksaan perkara dan kesaksian terhadap terdakwa lain seperti Roy Suryo tetap berjalan di persidangan.

Sebagaimana diketahui bahwa Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) dan Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 terkait kasus dugaan penyebaran fitnah dan tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dokter Tifa ditangkap di kediamannya/apartemen sekitar pukul 06.47 WIB, sedangkan Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 bersama beberapa pihak lain dalam perkara yang dilaporkan berdasarkan Undang-Undang ITE.

Kasus Dokter Tifa dan Roi Suryo dapat kita jadikan pelajaran bahwa jangan memviralkan orang lain sembarangan meskipun itu benar, hati hati anda bisa dipidana.

Karena perbuatan memviralkan itu masuk delik subjektif. Bila orang yang diviralkan merasa dipermalukan, anda tetap bisa dilaporkan ke polisi. Jadi hati hati untuk bertindak.

Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, ” memviralkan orang lain meskipun benar, seperti aib pribadi, hutang, dan lain sebagainya. Berpotensi dipidana 2 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah.

OMBINTANG (Asdar Akbar); Mahasiswa Hukum UNSA, Jenderal Lapangan Aksi Hak Angket DPRD Sulsel 2019, Presiden LKPK RI 2011-2023, Kordinator ForMakSi SulSel 2020, Pelopor Gerakan Mahasiswa Menggugat, Pelopor Komunitas Anak Kampung Masuk Kota, Penggagas Jaringan Marketing Indonesia (JMI),

 

Relawan Pilpres 2024, Tim Media Dr. Iswadi, M.Pd, Jakarta.

Red.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *