KENDAL, Petenews.co.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal menindak sopir bus trayek Kendal-Mangkang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Pandean, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pengemudi bernama Suparno dipanggil untuk dimintai keterangan dan dikenai tilang pada Jumat (6/11/2026), setelah aksinya pada Senin (2/11/2026) terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Kendal menerima pengaduan masyarakat terkait tindakan pengemudi bus yang melintas meskipun palang pintu perlintasan telah tertutup dan sirene peringatan berbunyi.
Dalam rekaman video yang beredar, bus tersebut terlihat menerobos perlintasan kereta api. Sekitar lima detik setelah bus melintas, sebuah kereta api melaju di jalur tersebut. Peristiwa itu tidak mengakibatkan kecelakaan maupun korban jiwa.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M. Heru Ardiantoro, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pengemudi dan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
“Kami dari Satlantas Polres Kendal pada hari Jumat tanggal 6 November 2026 menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait video minibus yang menerobos palang pintu di daerah Kaliwungu,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, selain memberikan teguran, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi. Menurutnya, menerobos palang pintu perlintasan kereta api merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Karena pengemudi yang menerobos palang pintu kereta api akan membahayakan diri sendiri maupun penumpang ataupun pengendara yang lain,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya juga memberikan teguran langsung kepada Suparno. Ia mempertanyakan alasan pengemudi tetap melintas meskipun antrean kendaraan telah berhenti dan palang pintu perlintasan sudah tertutup.
Doohan mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki risiko tinggi, terlebih bus yang dikemudikan Suparno saat kejadian sedang membawa penumpang.
Berdasarkan keterangan pengemudi, bus tersebut membawa tiga orang penumpang ketika menerobos perlintasan kereta api.
“Jangan dibiasakan. Mungkin jenengan sudah biasa seperti ini, sekali aman, dua aman. Tapi ini melanggar, Pak,” kata Doohan saat memberikan teguran.
Ia meminta Suparno tidak mengulangi perbuatannya karena pelanggaran di perlintasan kereta api dapat mengancam keselamatan banyak orang.
“Jadi saya minta ini jangan diulang lagi. Jangan diulang lagi, karena bukan hanya nyawa jenengan yang nanti berbahaya, dampaknya juga ke penumpang-penumpang yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Suparno mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta mengajak rekan sesama pengemudi untuk mematuhi aturan.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya menerobos palang pintu kereta api. Saya enggak mau mengulang lagi dan teman-teman saya juga harus tertib, tidak melakukan seperti saya,” kata Suparno.
Satlantas Polres Kendal mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum, agar mematuhi rambu lalu lintas dan isyarat keselamatan di perlintasan kereta api. Pengendara wajib berhenti ketika palang pintu mulai ditutup dan tidak memaksakan diri melintas.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas serta mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api.
Red.














