Jakarta, petenews.co.id
Demokrasi dalam sejarah republik ini bukan lahir dari kesadaran kolektif yang mendalam, melainkan dari kebutuhan politik yang mendesak. Sejak awal kemerdekaan, praktik demokrasi di Indonesia lebih sering dijalankan sebagai formalitas ketimbang sebagai proses yang sungguh-sungguh memerdekakan. Ia tumbuh dalam tanah yang belum cukup gembur, dalam masyarakat yang belum sempat membentuk dirinya sebagai subjek deliberatif. Demokrasi dijalankan oleh segelintir pemangku kuasa, sementara sebagian besar rakyat hanya menjadi latar, bukan pelaku.
Di masa awal republik, pemilu dianggap sebagai puncak partisipasi politik. Namun kenyataannya, rakyat tidak pernah diberi kesempatan membentuk agenda. Demokrasi diperkenalkan sebelum kesadaran politik rakyat sempat tumbuh. Lembaga-lembaga perwakilan dibentuk dengan mekanisme pemilu, tetapi tidak diiringi dengan proses pendidikan politik yang memungkinkan rakyat memahami makna representasi. Maka yang lahir bukan demokrasi substantif, melainkan demokrasi seremoni.
Selama Orde Lama dan Orde Baru, demokrasi dipangkas dan dibungkam dalam berbagai bentuk. Ia dikendalikan melalui sentralisasi kekuasaan dan penyeragaman ideologis. Di sisi lain, ia dijadikan instrumen untuk melegitimasi kekuasaan yang represif. Pemilu tetap dijalankan, tetapi tanpa ruang perbedaan yang sejati. Partai politik dibatasi, media dikontrol, dan suara rakyat diredam oleh militerisme dan birokrasi yang anti-dialektika.

Ketika Reformasi 1998 digulirkan, harapan baru seakan terbuka. Namun yang terjadi bukan perbaikan mendasar, melainkan pelepasan kendali negara tanpa arah. Demokrasi dibuka secara prosedural, tetapi tidak dibarengi dengan pemulihan nalar publik dan etika politik. Maka yang terjadi bukan demokratisasi, melainkan liberalisasi. Demokrasi diseret ke dalam kerangka pasar, diubah menjadi mekanisme transaksi. Hak memilih diperlakukan seperti hak membeli. Politik direduksi menjadi komoditas.
Dalam semangat kebebasan yang dibajak, lahirlah prinsip satu orang satu suara sebagai simbol utama keadilan. Namun kesetaraan semacam itu hanya berlaku di atas kertas. Dalam kenyataan, suara rakyat yang tidak pernah mengenyam pendidikan disamakan dengan suara mereka yang menguasai perangkat wacana dan alat produksi. Suara buruh pabrik yang bekerja dua shift sehari disetarakan dengan suara pemilik modal yang menentukan arah kebijakan. Ketimpangan ekonomi, sosial, dan intelektual dibiarkan menjadi latar, sementara prosedur dianggap suci. Maka demokrasi yang dijalankan bukan menjembatani ketimpangan, melainkan memeliharanya dalam selimut legalitas.

Kita menyaksikan rakyat didorong untuk memilih tanpa dibekali nalar kritis. Pemilu menjadi ritus massal yang meriah, tetapi hampa. Setiap lima tahun rakyat dipanggil ke bilik suara, hanya untuk kembali dilupakan setelahnya. Tidak ada mekanisme yang memungkinkan rakyat mengevaluasi atau mencabut mandat. Sistem representasi diklaim demokratis, padahal hanya memperkuat dominasi segelintir pemilik sumber daya.
Parlemen yang seharusnya menjadi ruang artikulasi gagasan politik berubah menjadi forum dagang kekuasaan. Undang-undang disusun oleh mereka yang memiliki akses terhadap modal dan pengaruh, bukan oleh suara penderitaan rakyat. Partai politik tumbuh tanpa fondasi ideologis. Ia menjelma menjadi mesin elektoral, bukan alat pendidikan rakyat. Kader digantikan oleh selebritas, musyawarah digantikan oleh survei, dan kerja politik digantikan oleh kontrak logistik.
Media yang seharusnya menjadi penjaga nalar publik justru menjelma menjadi corong kepentingan korporasi. Ruang debat ditutup oleh iklan. Opini dibentuk bukan oleh diskursus, melainkan oleh algoritma. Politik kehilangan makna sebagai etika publik, lalu larut menjadi tontonan. Demokrasi yang digadang-gadang menjadi jalan pembebasan justru menjadi arena di mana rakyat dijauhkan dari keputusan yang menyangkut hidupnya.
Reformasi yang seharusnya menjadi momentum penataan kembali justru menjadi gerbang bagi penetrasi logika pasar ke dalam seluruh tubuh negara. Demokrasi yang dijanjikan ternyata hanya prosedur pengganti diktator. Sementara akar oligarki tetap tumbuh subur. Struktur kekuasaan tetap eksklusif. Rakyat tetap dibiarkan dalam kebingungan.
Untuk membalik keadaan ini, demokrasi harus dibebaskan dari cengkeraman pasar dan dijadikan kembali sebagai ruang belajar kolektif. Demokrasi sejati bukan hanya hak memilih, tetapi hak berpikir dan menyusun agenda bersama. Ia bukan milik pemodal atau politisi, tetapi hak rakyat untuk menentukan nasibnya. Dan untuk itu, diperlukan kerja panjang: membangun organisasi, memperkuat pendidikan politik, membentuk forum deliberatif, dan menciptakan sistem yang tidak hanya menghitung suara, tetapi juga mendengar isi pikirannya.
Demokrasi tidak boleh lagi menjadi ritus. Ia harus menjadi jalan kehidupan. Jalan yang menumbuhkan akal sehat, membangun martabat, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Demokrasi yang berpihak, bukan netral. Demokrasi yang hidup, bukan hanya dijalankan. Demokrasi yang sungguh-sungguh menjadi alat rakyat untuk mengatur kehidupannya bersama.
Red.














