KORUPSI MERAJALELA, TOKOH NU SERUKAN, BERANTAS!

Lirboyo, petenews.co.id

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar di Indonesia. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, serta membantu masyarakat miskin, justru sering diselewengkan oleh segelintir orang yang menyalahgunakan jabatan. Karena itulah banyak tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.

Salah satu pandangan yang cukup menyita perhatian datang dari Prof. Mahfud MD. Menurutnya, secara politik organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama memiliki hak menyampaikan sikap apabila negara gagal menjalankan kewajibannya. Ia menilai, apabila pemerintah benar-benar gagal memberantas korupsi, maka secara politik sah saja jika NU mengeluarkan fatwa yang membebaskan rakyat dari kewajiban membayar pajak sebagai bentuk protes moral terhadap kegagalan negara menjaga amanah rakyat.

Pandangan tersebut sejalan dengan semangat yang selama ini sering disampaikan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur berkali-kali menegaskan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa diberantas hanya dengan slogan atau janji politik. Korupsi hanya dapat diakhiri apabila pemerintah memiliki keberanian bertindak tegas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurut beliau, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Selama penegakan hukum masih plin-plan dan tebang pilih, korupsi akan terus berkembang.

Sementara itu, KH. Said Aqil Siradj juga menyerukan langkah yang lebih keras terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum yang justru melakukan korupsi harus dihukum jauh lebih berat daripada pelaku biasa. Mereka telah mengkhianati kepercayaan negara dan masyarakat. Karena itu, selain dijatuhi hukuman berlipat ganda, aset hasil korupsi juga harus disita sehingga para koruptor benar-benar dimiskinkan. Dengan hukuman yang berat, diharapkan muncul efek jera bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan jabatan.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Anwar iskandar juga pernah mendorong agar penegak hukum mempertimbangkan penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang merampok uang negara dalam jumlah sangat besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MUI berpendapat bahwa korupsi berskala besar telah merampas hak jutaan rakyat untuk memperoleh kesejahteraan. MUI juga mengkritik penggunaan alasan perlindungan hak asasi manusia untuk membela koruptor, karena hak masyarakat untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan yang baik juga merupakan hak asasi yang harus dilindungi.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan satu pesan yang sama yakni korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat, pemberantasannya membutuhkan keberanian, ketegasan, dan komitmen yang nyata dari seluruh aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Harapan masyarakat tentu sederhana, yaitu melihat hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Dengan penegakan hukum yang konsisten, cita-cita mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi akan semakin mungkin terwujud. Sebab, bangsa yang besar bukan hanya dibangun dengan kekayaan alam, melainkan juga dengan kejujuran, integritas, dan keadilan.

#kyai #nu_Pondok Lirboyo.

Red.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *