Jakarta, petenews.co.id
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan penyebaran budaya *LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer plus) sebagai bentuk Ancaman Non Militer*. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Apa itu LGBTQ+ ?
– *L (Lesbian)* : Perempuan yang memiliki ketertarikan fisik, emosional atau seksual terhadap sesama perempuan.
– *G (Gay)* : Laki-laki yang memiliki ketertarikan fisik, emosional atau seksual terhadap sesama lelaki. Istilah ini juga kerap digunakan sebagai istilah umum untuk ketertarikan pada sesama jenis.
– *B (Biseksual)* : Individu yang memiliki potensi ketertarikan secara fisik, emosional, atau seksual terhadap lebih dari satu jenis kelamin.
– *T (Transgender)* : Seseorang yang memiliki identitas atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan pada saat lahir.
– *Q (Queer/Questioning)* : istilah payung untuk orang-orang yang identitas atau orientasi seksual nya tidak sesuai dengan norma biner (pria/wanita) atau heteroseksual. Huruf ini juga bisa berarti Questioning, yakni mereka yang masih dalam tahap mencari tahu atau mempertanyakan orientasi seksual dan identitas gender mereka.
– *+ (Plus)* : Tanda ini mewakili berbagai identitas seksual dan gender lain yang tidak terwakili oleh huruf-huruf didepan, seperti Aseksual (tidak memiliki ketertarikan seksual), interseks (kondisi genetik dimana organ reproduksi tidak sesuai dengan definisi standar pria atau wanita) dan banyak lagi.
Di tingkat nasional, kelompok LGBTQ+ dikategorikan ke dalam dimensi Ancaman Ideologi, Politik, serta sosial dan budaya yang dinilai dapat merusak ketahanan keluarga, tatanan nilai bangsa, dan ideologi Pancasila.
Namun, pandangan ini tidak lepas dari perdebatan. Dari sisi Hak Azazi Manusia (HAM), Kelompok Masyarakat sipil dan aktivis menilai bahwa pelebelan ini diskriminatif, mengabaikan hak perlindungan warga negara, dan dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Perdebatan ini mencakup beberapa sudut pandangan utama :
* *Sudut Pandang Pemerintah & Ketahanan Negara* : Pemerintah menganggap penyebaran paham dan budaya LGBTQ+ harus diantisipasi layaknya kejahatan luar biasa demi menjaga moral, etika, dan ketahanan nasional. Kebijakan ini memicu langkah tegas di daerah, seperti wacana pemberian sanksi hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat di lingkungan Pemerintah.
* *Sudut Pandang Hak Asasi Manusia (HAM)* : sejumlah akademisi dan aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa orientasi seksual adalah hak individu. Kebijakan yang membatasi kelompok LGBTQ+ dianggap berpotensi memicu diskriminasi dan melanggar prinsip prinsip demokrasi yang melindungi kelompok rentan. Mahkamah Konstitusi juga pernah menolak upaya kriminalisasi terhadap kelompok ini.
Kebijakan Perpres No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagai berikut :
– *Klasifikasi Ancaman* : Penyebaran budaya LGBTQ di kategori kan ke dalam dimensi ideologi, politik, serta sosial budaya.
– *Posisi Kebijakan* : Kelompok ancaman ini disejajarkan dengan masalah nasional lainnya seperti radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, judi, daring dan pinjaman online ilegal.
– *Tujuan Pemerintah* : Kebijakan ini diambil Pemerintah sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari pengaruh yang dinilai bertentangan dengan falsafah negara Pancasila dan nilai-nilai ketahanan keluarga.
– *Dampak Regional* : ketetapan ini menjadi pedoman bagi berbagai daerah dan instansi (seperti Pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum) untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik yang dianggap melanggar norma, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Darius G.H. Sahelangi
Sekretaris Wilayah Provinsi Banten SENYAP 08.
Red.














