BATANG, petenews.co.id – Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke kepolisian, kasus dugaan perusakan material kandang ayam petelur di Desa Adinuso, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, belum juga menunjukkan kepastian hukum. Korban, Dhayat bin Slamet, mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang dinilai tak kunjung menemui titik terang.
Perkara yang dilaporkan sejak 25 Mei 2024 itu hingga kini masih berstatus menggantung. Padahal, menurut Dhayat, proses pemeriksaan saksi hingga upaya mediasi telah dilakukan oleh penyidik.
“Kasus ini sudah lama, terhitung sekarang sudah dua tahun lebih belum rampung-rampung,” kata Dhayat, Minggu (28/6/2026).
Dhayat mengungkapkan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang, Kanit 2 Tipidter Mukhlis, bahkan pernah mempertemukan dirinya dengan pihak terlapor dalam forum mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dhayat, pihak terlapor mengakui telah melakukan kesalahan. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena terlapor menolak mengganti kerugian akibat rusaknya material kandang ayam yang telah dibeli Dhayat.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahan, tetapi tidak mau mengganti biaya kerugian atas kerusakan kandang ayam tersebut. Akhirnya mediasi tidak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Sejak mediasi itu berlangsung, menurut Dhayat, tidak ada lagi perkembangan berarti dalam penanganan perkara.
Sebagai pelapor, ia berharap Polres Batang segera memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap kasus yang sudah saya laporkan bisa segera diselesaikan. Masyarakat yang memiliki perkara di Polres seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan kepastian penyelesaian perkara,” katanya.
Berawal dari Transaksi Material Kandang
Kasus ini bermula ketika Dhayat membeli material kandang ayam senilai Rp10 juta dari Abdul Mushoneef, pemilik lahan kandang.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta secara tunai pada 7 Mei 2024 dan pelunasan Rp5 juta melalui transfer ke rekening BRI milik Abdul Mushoneef pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, pembongkaran kandang baru dapat dilakukan 10 hari setelah pembayaran lunas.
Namun sebelum tenggat waktu tersebut tiba, material kandang justru telah dirusak sehingga Dhayat mengaku mengalami kerugian.
Merasa haknya dirugikan, Dhayat kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perusakan itu ke Polres Batang dengan Nomor Laporan Polisi STPLA/15/VI/2024/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 25 Mei 2024.
Dalam laporan disebutkan, dugaan perusakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Adinuso–Bawang KM 01, Desa Adinuso, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Menurut Dhayat, selama proses penyelidikan, penyidik telah beberapa kali memanggil dan meminta keterangan saksi dari kedua belah pihak.
“Saksi sudah diundang beberapa kali, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut atas kasus tersebut,” ujarnya.
Aktivis Soroti Lambannya Penanganan
Lambannya penyelesaian perkara juga mendapat sorotan dari Aktivis Yayasan Kamulyan Alam Semesta, Heru Setyawan.
Menurut Heru, penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini sudah dua tahun lebih tanpa penyelesaian. Selama ini hanya saksi dari kedua belah pihak yang dikonfrontasi, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut,” katanya.
Heru menilai perkara tersebut memiliki dugaan unsur kesengajaan yang seharusnya dapat ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
“Padahal dugaan perusakan ini dinilai dilakukan secara sengaja. Kami berharap kepolisian bertindak tegas dan segera menuntaskan perkara ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena hingga lebih dari dua tahun sejak dilaporkan belum terdapat kejelasan mengenai status penanganannya.
Bagi Dhayat, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kerugian materiil, melainkan juga kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.
Ia berharap Polres Batang segera memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah diajukan, apakah perkara akan dinaikkan ke tahap berikutnya atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan penanganannya belum dapat diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Batang mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan perusakan tersebut. (***)














