Karanganyar, petenews.co.id
Proses seleksi perangkat desa di Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, menuai polemik. Sejumlah peserta melayangkan keberatan setelah muncul dugaan perubahan nilai pada salah satu peserta.
Keberatan itu disampaikan oleh enam peserta seleksi jabatan Kasi Pelayanan melalui surat resmi tertanggal 16 April 2026. Mereka mempertanyakan hasil ujian yang dinilai tidak transparan.

Menurut keterangan peserta, usai pelaksanaan ujian pada 15 April 2026 di Universitas Muhammadiyah Surakarta, mereka sempat menanyakan nilai kepada salah satu peserta, yakni Mirandi Rahmat Kurniawan.
Saat itu, yang bersangkutan disebut menyampaikan nilai ujian tertulisnya sebesar 79. Namun, dalam pengumuman resmi hasil seleksi yang dituangkan dalam berita acara, nilai yang tercantum berubah menjadi 82.

Perbedaan angka tersebut memicu protes dari peserta lain. Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka dari panitia maupun pihak penyelenggara.
“Informasi yang kami terima berbeda dengan hasil resmi. Kami minta klarifikasi agar proses ini transparan,” demikian isi keberatan peserta.
Diketahui, pelaksanaan seleksi melibatkan pihak ketiga dari unsur perguruan tinggi. Hasil ujian kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar penetapan kelulusan.

Pemerintah Desa Plosorejo telah merespons dengan menjadwalkan rapat klarifikasi yang akan melibatkan pihak terkait, termasuk panitia seleksi dan peserta.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara terkait dugaan selisih nilai tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.
Liliek.














