Karanganyar, petenews.co.id
Wacana pembaruan sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) kembali mengemuka. Seiring meningkatnya kewenangan desa dan besarnya pengelolaan dana desa, berbagai pihak menilai mekanisme Pilkades perlu diperkuat, salah satunya melalui penerapan uji kompetensi atau fit and proper test bagi calon kepala desa sebelum mengikuti pemilihan umum.
Saat ini, persyaratan pencalonan kepala desa masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, calon kepala desa diwajibkan memenuhi syarat administratif, kewarganegaraan, usia, serta ketentuan hukum lainnya.

Namun, belum terdapat ketentuan nasional yang secara tegas mewajibkan uji kompetensi atau standar pendidikan tinggi sebagai prasyarat pencalonan.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, kepala desa saat ini tidak hanya berperan sebagai pemimpin sosial, tetapi juga sebagai manajer pemerintahan desa yang harus memahami regulasi, mengelola keuangan negara, melaksanakan program pemerintah pusat, serta beradaptasi dengan sistem pemerintahan berbasis teknologi.

Yonatan Liliek P, SE., S.Kom., MM,
Berbagai kajian dan evaluasi menunjukkan bahwa persoalan tata kelola desa—mulai dari lemahnya perencanaan, kesalahan administrasi, hingga potensi penyimpangan angaran—kerap berakar pada keterbatasan kapasitas dan kompetensi kepala desa. Oleh karena itu, uji kompetensi dinilai sebagai langkah strategis dan preventif untuk memastikan kualitas kepemimpinan desa sejak awal.
Pemerhati desa dari Jawa Tengah, Yonatan Liliek P, SE., S.Kom., MM, menegaskan bahwa uji kompetensi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas administratif.
“Fit and proper test atau uji kompetensi harus benar-benar mengukur kemampuan calon kepala desa. Standar kelulusannya jelas, dengan hasil minimal calon tersebut dinyatakan cakap dan menguasai tata kelola pemerintahan desa, termasuk regulasi, keuangan, dan teknologi,” ujarnya.
Menurut Yonatan, selain uji kompetensi, pendidikan formal juga menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan calon kepala desa menghadapi kompleksitas pemerintahan modern. Ia berpandangan bahwa ke depan, kepala desa idealnya berpendidikan minimal strata satu (S1) sebagai bekal memahami dinamika regulasi dan perkembangan teknologi pemerintahan.
Yonatan juga menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dalam penguatan tata kelola desa, termasuk upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa.
“Gagasan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Kepala desa yang kompeten akan mempercepat keberhasilan program nasional di tingkat desa dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akar rumput Indonesia,” tegasnya.
Ia mendorong agar ke depan, uji kompetensi dan peningkatan standar calon kepala desa dapat diakomodasi dalam pembaruan regulasi Pilkades, baik melalui peraturan pemerintah maupun penyesuaian peraturan daerah, agar selaras dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Dengan reformasi tersebut, Pilkades diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kuat secara elektoral, tetapi juga kepala desa yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel.
YN.














