KDMP di Batang Terkendala Status Lahan, 15 Desa Sudah Terlanjur Bangun

Batang, Petenews.co.id – Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi desa menghadapi tantangan serius di tingkat daerah. Kendala utama yang mengemuka adalah penyiapan lahan, yang dinilai berpotensi menabrak aturan pertanahan dan tata ruang apabila tidak ditangani secara cermat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Handy Hakim, menegaskan bahwa desa-desa yang akan melaksanakan program KDMP wajib benar-benar memperhatikan status hukum lahan yang digunakan, khususnya agar tidak memanfaatkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan. Kalau desa tidak memiliki lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset Barang Milik Daerah milik kabupaten atau provinsi, maupun tanah milik negara,” ujar Handy saat ditemui di kantornya, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan terakhir dengan pemerintah pusat, saat ini program KDMP masih berada pada tahap penyiapan lahan. Pemerintah pusat secara tegas mengimbau agar desa mengutamakan lahan aset desa, dengan catatan lahan tersebut tidak berstatus LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH), terutama di kecamatan yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dari pusat sudah mengingatkan agar desa menghindari lahan LP2B atau RTH karena implikasi hukumnya sangat besar,” jelasnya.

Handy menerangkan, pengalihan fungsi lahan LP2B bukanlah perkara sederhana. Penggunaannya terikat aturan ketat yang mengharuskan desa menyediakan lahan pengganti dengan luasan tertentu.
Apabila lahan yang dialihfungsikan merupakan lahan irigasi, maka lahan pengganti wajib disediakan paling sedikit tiga kali dari luas lahan yang dialihfungsikan. Sementara itu, untuk lahan non-irigasi, lahan pengganti wajib disediakan paling sedikit satu kali dari luas lahan awal.

Adapun untuk lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemanfaatannya masih dimungkinkan selama tidak termasuk LP2B. Namun demikian, kepala desa tetap diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian ATR/BPN agar lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status LSD.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dispermades, dari 238 desa (belum termasuk kelurahan) yang mengusulkan program KDMP, 87 desa teridentifikasi menggunakan lahan LP2B. Bahkan, dari jumlah tersebut, 15 desa diketahui telah terlanjur melakukan pembangunan.

“Bagi desa yang sudah terlanjur membangun karena ketidaktahuan, kepala desa wajib menyurati Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan dan solusi tindak lanjut. Sedangkan desa yang belum melaksanakan pembangunan kami minta segera mengganti lokasi lahan,” tegas Handy.

Ia juga menekankan bahwa pengalihan fungsi lahan LP2B diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, hingga penyediaan lahan pengganti. Untuk itu, Dispermades akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B guna dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Dispermades juga memaparkan rincian aset lahan yang telah teridentifikasi dan berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program KDMP. Aset lahan tersebut meliputi tanah negara serta Barang Milik Daerah (BMD) milik provinsi dan kabupaten.

Untuk tanah negara, tercatat terdapat sekitar 20 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Wonotunggal di Desa Kreyo, Kecamatan Kandeman di Desa Tombo, Kecamatan Tulis di Desa Bandar, serta wilayah Kecamatan Bawang dan Kecamatan Gringsing.
Sejumlah tanah negara tersebut telah diusulkan pemanfaatannya, seperti lahan di Desa Kreyo (Wonotunggal) dan Desa Bandar (Tulis) yang secara administratif berstatus tanah negara. Selain itu, lahan di Desa Posong (Tulis) dan Desa Simbangjati juga tercatat sebagai aset negara. Meski demikian, Dispermades memberikan catatan khusus bahwa beberapa lahan di Kecamatan Tulis, khususnya di Desa Posong, masih terindikasi sebagai lahan hasil swasta atau berada di kawasan hutan, sehingga memerlukan penelusuran status lebih lanjut.

Selain tanah negara, Dispermades juga mengidentifikasi 15 lokasi aset Barang Milik Daerah (BMD) yang terdiri atas aset milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Aset BMD Provinsi berada di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, serta Desa Karangasem Utara, Kecamatan Batang, dengan salah satu lahan memiliki luas sekitar 156 meter persegi.
Sementara itu, aset BMD Kabupaten tersebar di berbagai wilayah, antara lain Desa Semampir (Kecamatan Reban), Desa Sidang (Kecamatan Tersono), Desa Satriyan (Kecamatan Limpung), serta Desa Klidang Lor (Kecamatan Batang). Sebagai contoh, aset BMD Kabupaten di Desa Pungangan, Kecamatan Limpung, memiliki luas sekitar 270 meter persegi, sedangkan aset di Desa Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, berupa lahan tanah lapangan dengan luas mencapai 664 meter persegi.

Adapun lahan di Desa Karangasem Utara, Kecamatan Batang, yang termasuk kategori aset BMD provinsi, teridentifikasi sebagai lapangan kanoman, sehingga pemanfaatannya juga harus mempertimbangkan fungsi sosial serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami ingin program KDMP berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi ekonomi desa, namun tetap tertib administrasi dan aman secara hukum,” pungkas Handy. (Hamdi/red)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *