Pemalang, petenews.co.id
Perjuangan hukum yang dijalani Dr. Nur Aisyah, seorang notaris asal Batang sekaligus janda almarhum perwira polisi, kini menjadi cermin ujian bagi semangat reformasi Polri dan penegakan hukum di Indonesia.
Sudah dua tahun sejak ia melaporkan dugaan penipuan bermodus pemberian cek kosong senilai Rp350 juta, namun keadilan yang diharapkannya belum juga hadir.
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Aisyah menilai bahwa pelaku utama yang diduga sebagai penerbit cek kosong justru belum dijerat hukum.
Kasus yang semestinya sederhana ini kini menjadi potret tentang lambannya proses penyidikan — bahkan terhadap keluarga besar penegak hukum sendiri.
“Saya ini istri polisi, dan saya tahu apa arti dedikasi dan disiplin dalam penegakan hukum. Tapi hari ini saya justru berjuang sendirian mencari keadilan untuk diri saya sendiri,” ujar Dr. Nur Aisyah, Jumat (7/11/2025).
Kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., dari Master Justice Law Office, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2023 ketika kliennya dikenalkan oleh seseorang berinisial J kepada pengusaha berinisial DY, warga Pemalang. DY menjanjikan kerja sama proyek pembebasan lahan dan pekerjaan urugan tanah serta berjanji melibatkan almarhum suami Aisyah yang saat itu masih aktif sebagai Kasat Reskrim Polres Tegal Kota.
Namun, dalam pertemuan selanjutnya, arah pembicaraan berubah. DY mengaku akan maju sebagai Calon Bupati Pemalang dan meminta bantuan dana untuk biaya survei elektabilitas, dengan janji akan mengembalikannya.
Sebagai jaminan, DY memberikan cek Bank BCA senilai Rp350 juta. Namun, ketika jatuh tempo pada 1 Agustus 2023, cek itu tak dapat dicairkan.
“Cek yang diberikan kosong, dan hingga kini tidak ada pengembalian dana. Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp100 juta,” jelas Huseinda.
“Yang dijadikan tersangka hanya perantara, sementara orang yang membuat dan memberikan cek kosong masih bebas.”
Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Dr. Aisyah mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum, namun hasilnya belum juga tampak. Ia mendatangi penyidik, berkoordinasi dengan kejaksaan, bahkan menghadapi perbedaan pandangan antara kedua institusi.
Jaksa sempat menyebut perkara ini sebagai perdata karena ada unsur wanprestasi, sementara dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dimiliki Aisyah, tidak ada satu pun keterangan bahwa ia menerima keuntungan apa pun di muka.
“Saya merasa seperti dipermainkan. Jaksa bilang perdata, penyidik bilang pidana. Padahal yang saya alami ini jelas penipuan. Cek kosong itu bukan wanprestasi, itu kejahatan,” tegas Aisyah.
Duka di Balik Proses Hukum
Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Aisyah. Ia mengenang bagaimana suaminya yang kala itu masih aktif di kepolisian, datang sendiri ke rumah DY untuk menagih janji pengembalian uang, namun justru diusir oleh petugas keamanan (satpam).
“Suami saya punya riwayat darah tinggi. Setelah kejadian itu, beliau marah dan esoknya masuk rumah sakit. Tidak lama kemudian, beliau meninggal,” ucap Aisyah dengan suara berat.
Kini, sebagai janda perwira polisi, ia merasa seakan berjuang sendirian menghadapi sistem hukum yang berbelit. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk melawan institusi, melainkan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan yang dulu juga diperjuangkan oleh suaminya sendiri.
Ujian bagi Reformasi Polri
Kuasa hukum Aisyah menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini menjadi cermin ujian bagi reformasi Polri yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Reformasi Polri bukan hanya soal struktur, tapi juga tentang keadilan substantif — memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang setara, tanpa melihat status, jabatan, atau pengaruh.
“Kalau keluarga polisi saja harus menunggu dua tahun tanpa kejelasan, bagaimana nasib masyarakat biasa?” ujar Huseinda Kusuma.
“Kami ingin reformasi Polri bukan hanya slogan. Kasus ini harus menjadi cermin bagi aparat agar lebih sensitif terhadap penderitaan rakyat yang mencari keadilan.”
Harapan untuk Kapolri dan Presiden Prabowo
Melihat jalan hukum yang tak kunjung terang, Aisyah dan tim hukumnya kini berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bagwasidik Polda Jawa Tengah agar penyidikan bisa dievaluasi secara utuh dan adil.
Ia berharap langkah ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan hukum yang tegas.
“Saya percaya Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Prabowo memiliki komitmen moral terhadap keadilan. Saya hanya ingin agar hukum ditegakkan dengan jujur, karena saya percaya masih banyak aparat baik yang ingin membela kebenaran,” tutur Aisyah.
Refleksi Keadilan untuk Semua
Kisah Dr. Nur Aisyah kini menjadi simbol suara perempuan yang tak menyerah melawan ketidakadilan. Ia bukan hanya menuntut hak pribadi, tetapi juga berjuang agar reformasi hukum benar-benar bermakna bagi masyarakat kecil.
Dalam diamnya, tersimpan pesan kuat: bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
“Saya tidak ingin kasus ini berhenti di meja penyidik. Saya ingin kasus ini menjadi renungan bagi bangsa — bahwa keadilan harus ditegakkan untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” pungkas Dr. Nur Aisyah.
Hamdi.














