Tinggal 10 Hari;  Batas Pengembalian Kerugian Negara oleh Kades Balaradin dan Perangkatnya

Reporter : Dimas Ard


Dugaan tidak pidana Korupsi di Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang dilakukan Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Sopyan Hutajulu, yang pernah diminta didemo warganya pada hari Kamis, 19 Juni 2025 bertempat Balai Desa Balaradin yang lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si, ditemui awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa, 24/6/2025, menyampaikan bahwa untuk Kasus Dugaan Koruspsi yang dilakukan Kades dan Perangkat Desa Balaradin itu, hasilnya adalah diberikan Surat Peringatan pertama oleh Bupati Tegal kepada Kades Balaradin, Umar Usman untuk pengembalian kerugian negara itu mulai terhitung tanggal 19 Juni – 4 Juli 2025 dan bila 10 (sepuluh) hari dari mulai terhitung tanggal tersebut, bila tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara maka akan diberhentikan sementara dan bila tidak dapat mengembalikan total kerugiannya maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilanjutkan kasus tersebut ke proses hukum selanjutnya.Ini semua mendasari diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 dan perubahannya akan menjadi acuan dan landasan hukumnya.


Sedangkan untuk Perangkat Desa Balaradin, Sopyan Hutajulu, sesuai Surat Bupati Tegal yang bersangkutan diberhentikan sementara waktu terhitung mulai tanggal 19 Juni 2025 dan diperintahkan segera mengembalikan kerugian negara juga terhitung mulai dari 19 juni 2025, bila selama 10 (sepuluh) hari tidak mampu dikembalikan, maka diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengembalikan dan bila juga tidak mampu mengembalikan total kerugian negara yang bersangkutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilanjutkan kasus ke proses hukum selanjutnya. Ini semua mendasari diatur dalam Perbup Tegal No. 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan perubahannya akan menjadi acuan dan landasan hukumnya. ” Kata Teguh Mulyadi yang akrab dipanggil TM.
Lebih lanjut, TM juga mengatakan kalau belum juga mengembalikan kerugian negara oleh Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Sopyan Hutajulu dengan waktu yang ditentukan pihak nya tidak akan mengulur waktu lagi dan setelah tanggal itu maupun batas waktu yang ditentukan, tidak lagi kita lakukan kebijakan minta mengembalikan untuk pengembalian kerugian negara.


TM juga berpesan kepada perangkat desa yang ada di Kabupaten Tegal bahwa Untuk lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana desa mulai tahun 2024, sudah dilakukan sistem CMS ( Cash Management System ). Tujuannya mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Memudahkan monitoring keuangan Desa pada tingkat Kecamatan hingga Kabupaten. Makanya Kami menghimbau pada semua Kepala Desa dan perangkatnya agar melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan agar tidak mau tersandung kasus hukum. Tolong semua pekerjaan fisik infrastruktur laksanakan sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
TM terakhir juga mengingatkan kepada Warga Desa Balaradin untuk bersama-sama kita menghormati keputusan ini dengan tidak melakukan aksi perbuatan anarkhis dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di wilayahnya. maka percayakan kepada pihak pihak yang berwenang untuk dapat diselesaikan sesuai aturan hukum perundang undagan yang berlaku.
Sementara Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M, awak media juga menyampaikan permasalahan terkait Dugaan tidak pidana Korupsi di Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang dilakukan Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Sopyan Hutajulu.


Endro Susilo, S.Sos, M.M, menuturkan bahwa mendasari Surat Bupati Tegal kepada Kades Balaradin, Umar Usman diperintahkan untuk segera mengembalikan kerugian negara hasil korupsinya sebesar Rp. 334.084.355, Perangkat Desa Balaradin, Sopyan Hutajulu segera mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp. 44.381.00 sedangkan Saudari Titik selaku Bendahara Desa Balaradin diperintahkan untuk membayar pajak sebesar Rp. 16.088.954.
Saya sudah menyampaikan kepada Kades dan Perangkat Desa Balaradin tersebut bila tidak kunjung mengembalikan kerugian negara selama 60 hari setelah menerima LHP tersebut, mengatakan nanti pihak Inspektorat akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH). ” Kata Endro Susilo, S.Sos, M.M.
Sedangkan Ketua Forum Peduli Desa Balaradin, H. Edi Prayitno, menyatakan dengan segala hormat, kami menghormati keputusan Bapak Bupati Tegal, Maulana Ishack Rohman. Kami siap mengawalnya sehingga tidak berhenti di meja birokrasi saja, tetapi ditindaklanjuti hingga ada kepastian hukum agar menjadi pelajaran Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tegal.
H. Edi Prayitno, mengapresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.KM, M.Si, yang telah membuktikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi garda terdepan dalam pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa di kabupaten Tegal contohnya menangani kasus tindak pidana Korupsi di Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang dilakukan Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Sopyan Hutajulu.
H. Edi Prayitno, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos, M.M yang telah melaksanakan pembinaan kepada Kades Balaradin, Umar Usman dan Perangkat Desa Sopyan Hutajulu serta Titik selaku Bendahara Pengeluaran Desa Balaradin untuk secepatnya menindaklanjuti Surat Bupati Tegal yang mendasari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal yang memerintahkan untuk segera mengembalikan hasil korupsinya.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *